LHOKSUKONSebanyak 144 narapidana dari total 378 warga binaan Rutan Lhoksukon, Aceh Utara mendapatkan remisi HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2019. Satu di antaranya langsung menghirup udara bebas.

“Hari ini 144 napi dari total 378 warga binaan mendapat remisi, rata-rata mereka tersandung kasus narkoba dan kriminal. Hukuman napi yang mendapat remisi bervariasi, terendah 2 tahun dan tertinggi 5 tahun. Sementara untuk napi hukuman di atas 5 tahun harus ada persetujuan JC (Justice Collaborator). Dari 144 napi yang dapat remisi, satu di antaranya langsung bebas usai mendapat remisi 1 bulan, yaitu M Ali yang tersandung kasus pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kepala cabang Rutan Lhoksukon, Ramli, S.H, kepada portalsatu.com/ di sela-sela acara pemberian remisi.

Ramli berharap kepada pihak Kemenkum HAM agar dapat memperhatikan kondisi Rutan Lhoksukon yang sudah tidak memadai, khususnya dari segi tempat dan keamanan.

“Pertama, soal tempat yang memang sudah over kapasitas. Kedua, segi pengamanan kalau bisa ditambah lagi, karena pengamanan di sini memang kurang dengan jumlah warga binaannya yang mencapai 378 orang. Itu sudah termasuk 13 di antaranya wanita dan seorang bayi. Bayi itu memang dari luar, karena kebutuhan maka kami izinkan bersama orang tuanya,” ujar Ramli.

Terkait narapidana dan tahanan yang kabur beberapa waktu lalu, kata Ramli, hingga saat ini masih ada sisa 37 lagi yang belum tertangkap kembali. “Napi kabur yang belum tertangkap 37 lagi dari total 73 orang. Kebanyakan yang kabur kasus narkoba. Kita sudah menyerahkan kasus napi kabur itu kepada pihak kepolisian, dan mereka sudah masuk DPO. Kami berharap mereka dapat segera diringkus kembali,” pungkas Ramli.[]