BANDA ACEH – Sebanyak 15 pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018.

Lima belas pelanggar syariat Islam dihadirkan ke Masjid Baiturrahim oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggunakan mobil tahanan. Pelaksanaan uqubat cambuk ini disaksikan Sekda Banda Aceh, Bahagia, dan ratusan warga yang baru selesai menunaikan shalat Jumat di masjid tersebut.

Petugas mengeluarkan seruan agar-anak berusia di bawah 18 tahun meninggalkan lokasi karena tidak dibenarkan menyaksikan prosesi pencambukan tersebut.

Lima belas pelanggar syariat ini tercatat melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Empat orang terlibat kasus khamar (minuman keras), dua orang kasus liwath, dan sembilan orang kasus ikhtilath.

Dua pelanggar kasus liwath dicambuk masing-masing 87 kali setelah dipotong masa tahanan tiga kali. Kasus khamar ada yang dicambuk 15 kali, 25 kali dan 30 kali setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan kasus ikhtilath dicambuk masing-masing 25 kali setelah dipotong masa tahanan 3 kali.

Sekda Bahagia menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan syariat Islam. Kata dia, pemko tidak menginginkan adanya pelanggaran hingga menyebabkan hukuman cambuk. Karena, ketika penegakan syariat Islam berjalan dengan baik, maka tidak akan ada lagi warga yang kena cambuk.

“Namun demi untuk penegakan hukum dan pelaksanaan syariat Islam di kota ini, maka eksekusi cambuk tetap harus dilaksanakan ketika terbukti melanggar,” ujarnya.[](rel)