LANGSA – Dinas Syariat Islam Kota Langsa mencambuk 15 pelaku judi di tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jumat, 4 Maret 2016 pukul 16.00 WIB. Para pelaku terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat, dan telah mendapat putusan tetap Mahkamah Syariah Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM, mengatakan ke-15 orang yang dieksekusi cambuk itu merupakan warga Kota Langsa. Mereka adalah Suyetno Bin Alm. Karso (50) warga gampong Geudeubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroe dicambuk sebanyak enam kali. Kemudian Fuazi Bin Alm. Mahmuddin (40) warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baroe dicambuk sebanyak enam kali, Rudi Syahputra Bin Saiful Z (29) warga Geudeubang Aceh Kecamatan Langsa Baroe dicambuk enam kali.
Selain itu, Ismail Bin Alm. Saleh (56) warga Paya Bujok Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota dicambuk sebelas kali. Ismail merupakan penyedia tempat judi.
Terhukum lainnya adalah Burhanuddin Bin Ishak (54) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kamaruddin Bin Ibrahim (38) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Safrizal Bin Ismidar (39) warga Gampong Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat, Zainal Abidin Bin Hassan (46) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, dan Idris Bin Sulaiman (63) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat. Mereka masing-masing kena cambuk enam kali.
Selanjutnya, Mukhtar Bin Ahmad (47) warga Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat, Wahyudin Bin Sopian (29) warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota, Yatino Bin Yakup (57) warga Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baroe, A. Maryono Bin Dugul (45) warga Gampong Geudubang Jawa kecamatan Langsa Baroe, Suwandi Bin Barni (52) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baroe dan Ratimin Bin Misran (48) warga Lengkong Kecamatan Langsa Baroe. MAereka juga dicambuk masing-masing enam kali.
“Untuk penegakkan hukum Syariat Islam di Kota Langsa, hukuman cambuk ini akan terus kita gelar. Kita tidak tebang pilih, siapapun yang melanggar syariat Islam tetap kita cambuk,” kata Ibrahim Latif.
Dia berharap hukuman cambuk dapat membuat para pelanggar Syariat Islam jera lantaran dipermalukan di depan umum.
“Mudah-mudahan ini menjadi i'tibar dan pelajaran kepada masyarakat luas, agar masyarakat juga dapat berperan aktif membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar Qanun Syariat Islam,” ujarnya lagi.
Dia juga mengharapkan kepada masyarakat agar terus memberi dukungan kepada Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam upaya penegakan Syariat Islam di Kota Langsa. “Kota Langsa harus bebas dari berbagai maksiat. Siapa yang melanggar syariat Islam pasti kita cambuk,” kata Ibrahim Latif.[](bna)