TAKENGON – Sebanyak 150 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 2B Takengon, Kabupaten Aceh Tengah mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-71 tahun 2016.
 
Kepala Rutan kelas 2B Takengon, Said Syahrul, mengatakan dari 150 Napi yang menerima remisi tersebut, 143 diantaranya mendapat remisi umum Satu dengan pengurangan masa tahanan antara Satu hingga Enam bulan, Sedangkan Tujuh lainnya mendapatkan remisi umum Dua atau langsung dibebaskan.
 
Dijelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan pihaknya terhadap warga binaan pemasyarakatan, dengan pengurangan masa hukuman juga akan memperpendek keberadaan Napi di dalam Rutan.
 
“Remisi diberikan kepada warga binaan kemasyarakatan yang berkelakuan baik, yang ditunjukan dalam kehidupan sehari-hari, baik cara bergaul, berinteraksi maupun bersosialisasi dengan tahanan lainnya, juga menunjukan kesadaran atas tindak pidananya,” kata Said, Rabu 17 agustus 2016.
 
Kepala Rutan Takengon Said Syahrul menambahkan, over kapasitas juga masih terjadi di Rutan tersebut yang seharusnya diperuntukan bagi 65 orang, namun saat ini dihuni sebanyak 391 orang, yang berasal bukan hanya dari Kabupaten Aceh Tengah namun juga dari Kabupaten Bener Meriah.
 
“Jumlahnya sekarang 391 orang, terdiri dari tahanan 98 orang dan narapida 292 orang, dari jumlah tersebut 11 orang diantaranya merupakan wanita dan 17 anak-anak, dengan jenis tindak pidana seperti Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Asusila, Pencurian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” katanya.[]