LHOKSEUMAWE – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, menyerahkan secara simbolis surat keterangan tentang remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Rebuplik Indonesia (RI) kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe di Lapas setempat, Rabu, 17 Agustus 2022.
Imran mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana (napi) yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Ini suatu berkah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Pemberdayaan dan pelayanan kepada warga binaan juga perlu dilakukan dengan baik. Sehingga perilaku dari narapidana itu sangat menentukan bagaimana itu perlakuan pemerintah kepada mereka,” ujar Imran.
Oleh karena itu, Imran mengimbau kepada seluruh napi di Lapas itu bisa berperilaku yang baik, sehingga setiap tahun nantinya bisa mendapat remisi.
“Saya berharap teruslah memperbaiki diri di Lapas, karena ini bukan hanya tempat menjalani hukuman saja. Tapi kita harapkan ini merupakan lembaga untuk mengubah perilaku untuk memasyarakatkan atau memberdayakan narapidana yang ada,” kata Imran.
Menurut Imran, tentunya pihak Lapas sudah melakukan hal tersebut, terutama untuk pengembangan Lapas agar menjadi lebih baik lagi ke depan dalam berbagai hal.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Erry Taruna, menyebut jumlah napi dan tahanan di Lapas ini per 17 Agustus 2022 sebanyak 602 orang. Di antaranya, napi laki-laki 495 orang, dan perempuan 7 orang. Sedangkan tahanan laki-laki 99 orang, dan perempuan satu orang.
“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 426 orang. Dari total ini yang dari pidana umum 87 orang, dan narkotika 339 orang. Remisi bervariasi, ada yang satu bulan dan enam bulan,” ujar Erry Taruna didampingi Kasubbag Tata Usaha Lapas Kelas IIA, Amiruddin, S.H.
Menurut Erry, napi perkara korupsi ada lima orang, tapi mereka tidak termasuk dalam penerima remisi lantaran tak membayar denda atau biaya pengganti. Di antara lima napi itu ada mantan pejabat pemerintah daerah.[]




