TAKENGON – Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah menangkap dua warga diduga terlibat pembunuhan gajah liar yang ditemukan mati tanpa gading di perkebunan Dusun Payalah, Desa Karang Ampar, Aceh Tengah.

Kedua tersangka itu berinisial Tha, 52 tahun, warga Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, dan ZA, 33 tahun warga Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Keduanya diduga membantu pembunuh gajah untuk mengambil gading.

Keduanya dilaporkan mendapat sejumlah uang dari otak pelaku (tersangka utama) yang masih buron. Tersangka ZA diduga mendapat uang senilai Rp22 juta dan Tha Rp12 juta. Dari keduanya, polisi mengamankan sepucuk senjata laras panjang jenis AK-56, dua magasin, 99 butir amunisi, sepmor Yamaha Vixon BL 6539 GQ, satu buku tabungan BRI Britama dan tiga HP.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Haryajadi, Selasa, 25 Juli 2017, menjelaskan, hasil pengembangan pemeriksaan, diketahui tersangka utama berinisial H dan HU. Mereka juga diduga sebagai pemilik senpi AK-56. Saat ini, polisi sedang berupaya mencari H dan HU. Polisi telah memasukkan nama keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Identitas dan alamat keduanya belum jelas, karena sudah kita lakukan pengejaran sesuai pengembangan dua tersangka yang kita amankan, tapi belum juga kita ketahui,” kata Haryajadi didampingi Wakapolres Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP Fadil dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayakan.

Kapolres Haryajadi menyebutkan, keberadaan gading gajah, sumber senpi dan penadah gading, baru akan diketahui setelah tersangka utama H dan HU berhasil ditangkap.

Menurut Kapolres, keempat tersangka (dua masih buron) akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 juta

Sebelumnya diberitakan, seekor gajah sumatera kembali ditemukan tewas di perkebunan warga Dusun Payalah, Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Bangkai gajah yang ditaksir berumur 40 tahun itu ditemukan warga tanpa gading. Pada bagian organ gajah juga ditemukan satu lubang berukuran peluru. (Baca: Bangkai Gajah Tanpa Gading Diduga Bersarang Proyektil)[]