BANDA ACEH – Dari  22 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya, hanya 2 orang yang punya izin, 20 lainnya tidak miliki izin bekerja.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muhammad Yunus, Jumat, 24 Juli 2020. Ia meminta pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab tentang keberadaan pekerja asing tanpa izin kerja tersebut, serta mengambil sikap agar tidak membuat masyarakat sekitarnya resah.

“Ternyata di lapangan ini semua tidak ada reaksi sama sekali entah siapa yang bermain, kami juga tidak tahu, karena tugas kami cuma sebatas pengawasan. Yang kita takutkan masyarakat main hakim sendiri sekarang ini masyarakat kita di Meulaboh dan Nagan Raya masih percaya kepada kita selaku wakil rakyatnya,” jelas Muhammad Yunus usai rapat Komisi V DPRA dengan dinas terkait.

Rapat diikuti oleh anggota Komisi I, anggota Komisi V, Polda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh, Disnakermobduk Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, rekanan proyek PLTU Nagan, PT Meulaboh Power Generation.

Muhammad Yunus menambahkan, setiap pekerja asing yang ingin bekerja di Aceh hatus mematuhi undang-undang yang berlaku dan memiliki izin bekerja dari instansi terkait yang sah.

“Kita mengambil sikap khusus tenaga kerja asing dan lainnya ini kita harus mengacu pada UU Pemerintahan Aceh yang sudah kita qanunkan dalam Qanun Nomor 7 tahun 2014,” tegasnya.

Sementara jumlah TKA yang masih bertahan di lokasi proyek masih 22 orang dan baru dua orang yang sudah mengurus surat izin bekerja, sedangkan selebihnya belum mengurus.

“TKA yang masih bertahan dilokasi proyek masih 22 orang. Berarti dari deadline yang diberi 24 juni hingga 24 Juli cuma dua orang yang diurus masalah izinnya, selebihnya belum,” pungkasnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri, ia mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja asing di PT. Meulaboh Power Generation berjumlah 20 orang yang tidak memiliki izin bekerja.

“20 orang lagi belum ada izin sama sekali, namun mereka sedang dalam pengurusan izin di kementerian dan informasi sudah ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal, setelah itu baru mereka bisa mengurus surat izin kerja di Kementerian Tenaga Kerja, jadi itu prosesnya,” ungkap Iskandar Syukri.

Iskandar menyebutkan, TKA tersebut belum diperbolehkan bekerja jika belum memiliki surat izin bekerja dari dinas terkait. Saat ini, ke-22 tenaga kerja asing itu sudah dirumahkan sementara waktu sambil menunggu surat izin bekerja mereka keluar.

“Saat ini mereka di mess saja, dan kami juga sudah membuat garis kuning seperti police line. Sehingga mereka sudah tidak bisa bekerja lagi dan pintunya juga sudah kita gembok,” ungkapnya. [**]