“Kalau tidak dinaikan harganya Rp15 ribu per karung dari harga HET, kios pengecer tidak mau menebus dari distributor, karena mereka (kios pengecer) tidak mendapatkan keuntungan. Dan akhirnya pupuk subsidi ini menumpuk lagi di gudang, sebab masyarakat tidak dibolehkan membeli pupuk ke distributor, harus ke kios pengecer,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa dengan menaikan harga Rp15 ribu per karung dari HET itu sudah melanggar karena tidak ada di dalam aturan. Tetapi jika tetap dijual seperti HET kepada masyarakat, keuntungan atau laba untuk pengecer dan distributor tidak ada.

“Kios pengecer memang mengaku serba salah, jika menjual di atas harga HET dipanggil polisi, tapi kalau menjual sesuai HET tidak ada keuntungan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan jika ada kios pengecer yang menjual di atas harga HET ditambah ongkos angkut dan keuntungan Rp15 ribu itu, petani bisa melaporkan kepada pihak kepolisian. Sebab, polisi merupakan pengawas yang terhabung dalam KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida).

Kalau dalam satu karung berisi 50 Kg pupuk subsidi, maka satu ton pupuk berjumlah 20 karung. Apabila dihitung 20 karung dikali Rp15 ribu, maka ongkos angkut dan keuntungan yang diperoleh kios pengecer dan distributor mencapai Rp300 ribu setiap satu ton atau Rp3 juta setiap 20 ton pupuk.

Sedangkan jatah pupuk subsidi Gayo Lues selama satu tahun mencapai ribuan ton. Muncul pertanyaan, berapa total uang petani yang harus dikeluarkan untuk membeli pupuk subsidi di luar Harga Eceran Tertinggi?[]