LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe saban tahun menenderkan proyek pembangunan rumah kaum dhuafa (duafa), setidaknya sejak 2014 sampai 2019, kecuali 2018. Pekerjaan konstruksi rumah kaum duafa untuk empat kecamatan di Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2014 hingga 2017 ditender dalam satu paket/tahun. Akan tetapi, tahun 2019 ini untuk empat kecamatan dipecah menjadi empat paket. Tiga paket sudah ditender, satu paket lainnya berakhir gagal.

Hasil penelusuran portalsatu.com/ pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Lhokseumawe (http://lpse.lhokseumawekota.go.id/eproc/), Selasa, 8 Oktober 2019, pemerintah kota ini menenderkan paket pembangunan rumah kaum duafa tahun 2014 sampai 2017 dan 2019 dengan jumlah anggaran bervariasi. Anggaran proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Lhokseumawe.

Data dikutip dari LPSE Lhokseumawe, tahun anggaran 2014, pembangunan rumah layak huni (dhuafa) dengan nilai pagu Rp7,2 miliar. Dari 17 peserta tender, dimenangkan PT Traya Anggun Permai dengan harga penawaran Rp7.121.280.000 (Rp7,12 miliar lebih).

Tahun 2015, pembangunan rumah kaum dhuafa nilai pagu Rp7,2 miliar. Dari 19 peserta tender, dimenangkan PT Yedecober Jaya Abadi dengan harga penawaran Rp7.127.800.000 (Rp7,12 miliar lebih).

Tahun 2016, pembangunan rumah kaum dhuafa nilai pagu Rp7,39 miliar lebih. Dari 28 peserta tender, dimenangkan PT Dirham Mulya Jaya dengan harga penawaran Rp7.238.400.000 (Rp7,23 miliar lebih).

Tahun 2017, pembangunan rumah kaum dhuafa nilai pagu Rp8,74 miliar dan HPS paket Rp8,73 miliar. Dari 13 peserta tender, dimenangkan PT Kawan Mufakat dengan harga penawaran Rp8.583.600.000 (Rp8,58 miliar lebih).

Tahun 2018, tidak ada data tender pembangunan rumah duafa pada LPSE Lhokseumawe.

Sementara itu, tahun 2019, pembangunan rumah kaum duafa terbagi dalam empat paket untuk empat kecamatan. Tiga paket sudah ditender, dan satu lainnya untuk Kecamatan Muara Satu berakhir gagal. Tiga paket sudah dilelang ialah pembangunan rumah kaum dhuafa Kecamatan Banda Sakti dengan nilai pagu Rp1,84 miliar dan HPS paket Rp1,52 miliar. Dari 13 peserta tender, dimenangkan CV. Mahco Jaya dengan harga penawaran Rp1.511.390.479,51 (Rp1,51 miliar lebih). Penandatanganan (teken) kontrak pada pertengahan Agustus 2019.

Pembangunan rumah kaum dhuafa Kecamatan Muara Dua nilai pagu Rp2 miliar dan HPS paket Rp1,76 miliar. Dari sembilan peserta tender, dimenangkan PT Nusantara Jaya Karya dengan harga penawaran Rp1.755.426.490,57 (Rp1,75 miliar lebih). Teken kontrak pekan pertama September 2019.

Pembangunan rumah kaum dhuafa Kecamatan Blang Mangat nilai pagu Rp1,76 miliar dan HPS paket Rp1,52 miliar. Dari 13 peserta tender, dimenangkan CV Fika Samaba dengan harga penawaran Rp1.506.353.711,39 (Rp1,50 miliar lebih). Teken kontrak juga pekan pertama September 2019. (Baca: Ini Rincian Anggaran Pembangunan Rumah Duafa di Lhokseumawe Tahun 2019)

Mengapa dipecah empat paket? 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, mengakui tahun 2018 tidak ada tender pembangunan rumah duafa. “Karena sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 02/PRT/M/2018 dan Permendagri Nomor 23, jika tidak salah itu memang tidak bisa. Itu harus diswakelolakan. Pada intinya, swakelola sistim-nya dikelola langsung oleh keuchik dan bentuk tim lapangan,” ujar Dedi menjawab para wartawan saat dia menghadiri rapat paripurna pengukuhan pimpinan definitif DPRK Lhokseumawe di gedung dewan itu, Kamis, 10 Oktober 2019.

Soal pembangunan rumah kaum duafa tahun 2019 dipisahkan empat paket untuk empat kecamatan, Dedi mengatakan, “Itu memang lebih indahnya tender per kecamatan. Sedangkan dulu masih global atau seluruh kecamatan (Banda Sakti, Blang Mangat, Muara Dua dan Muara Satu)”.

Lantas, jika lebih “indah” mengapa satu paket gagal?[]

Baca juga: Kadis PUPR: Sekali Tender, Tiba-tiba ULP Beri Surat Tak Mencukupi Waktu Lagi