LHOKSEUMAWE – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal), Muhammad Fadli, menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus tender paket pembangunan 11 rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu ke Kejari Lhokseumawe. Dia meminta jaksa mengusut proses tender dilakukan ULP Lhokseumawe yang berakhir gagal, sehingga dinilai merugikan kaum duafa di Kecamatan Muara Satu lantaran tidak dapat menerima bantuan rumah bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun ini.

“Kita akan membawa kasus itu kepada Kejari Lhokseumawe, karena menurut analisa kita adanya indikasi korupsi di dalam pelelangan atau tender 11 rumah duafa tersebut,” kata Muhammad Fadli dalam pernyataannya kepada portalsatu.com/, Kamis, 10 Oktober 2019.

Fadli menyebutkan, pihaknya mengindikasikan ada kong-kalikong yang berpotensi terjadi korupsi dalam proses tender tersebut. “Patut diduga mungkin fee-nya belum cukup. Akhirnya rakyat lagi yang menjadi korban,” ujarnya.

“Kami akan membawa kasus ini ke ranah litigasi, supaya bisa diselidiki oleh Kejari Lhokseumawe agar perilaku-perilaku inkonstitusional seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Lhokseumawe ke depan. Pemerintah harus memprioritaskan rakyat daripada kepentingan-kepentingan lainnya, karena mereka diamanahkan bekerja untuk rakyat, bukan untuk segelintir orang,” tegas Fadli.

Fadli menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan tender paket pembangunan rumah kaum duafa berakhir gagal, dan pihak ULP dinilai tidak menggunakan solusi yang diatur regulasi. Menurut dia, di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah, disebutkan apabila proses tender gagal, Pokja di Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) bisa melakukan langkah-langkah lain. Seperti negoisasi, meskipun tidak memenuhi minimal tiga peserta. Namun, kata dia, solusi diatur berdasarkan Perpres tersebut tidak dilakukan pihak ULP Lhokseumawe.

Fadli melanjutkan, seharusnya kepala ULP Lhokseumawe menjalankan amanah konstitusional sebagai perwakilan negara untuk memenuhi hak-hak fakir miskin melalui proses tender pembangunan rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu.

“Konstitusi kita melalui UUD 1945, dalam pasal 34 ayat (1) menyebutkan 'Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara',” ujar Fadli.

Menurut Fadli, apabila tender rumah duafa tersebut berhasil, maka akan membantu calon penerima bantuan. 

“Kita juga sepakat bahwa Wali Kota Lhokseumawe harus mengambil sikap tegas untuk mencopot kepala UPL sebagai bentuk hukuman, karena tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan benar sehingga mengorbankan rakyat,” kata Fadli.[](rel)

Baca juga:

 Paket 11 Rumah Duafa 2 Kali Tender Gagal, MaTA: Copot Kepala ULP

Kadis PUPR: Sekali Tender, Tiba-tiba ULP Beri Surat Tak Mencukupi Waktu Lagi