LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga terjadi kebocoran pendapatan Rumah Sakit Arun yang dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL). Pasalnya, informasi diperoleh MaTA, PTPL hanya menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp220 juta dari laba diperoleh Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) itu kepada Pemko Lhokseumawe pada tahun 2020. Sumbangan PAD 2020 dari perusahaan pelat merah tersebut kepada Pemko Lhokseumawe anjlok dibandingkan setoran pertama 2017 hingga 2019 mencapai Rp1 miliar/tahun.

Berdasarkan perintah Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) menjadi Perseroda, laba bersih diperoleh PTPL setiap tahun, paling sedikit 50 persen menjadi bagian Pemerintah Kota dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Qanun tersebut juga mengamanahkan PTPL melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.

“PAD dari Rumah Sakit Arun yang dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe hanya Rp220 juta selama setahun sangat kami ragukan, apalagi komponen listrik dan air tidak lagi menjadi beban pihak rumah sakit. Ada potensi kebocoran keuangan yang itu menjadi PAD atau fraud (kecurangan) yang terjadi,” ungkap Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya dikirim kepada portalsatu.com/, Rabu, 21 April 2021, malam.

Menurut Alfian, untuk pembuktian dugaan kebocoran itu sangat mudah karena Rumah Sakit Arun bekerja sama dengan BPJS. “Jadi, yang perlu ditelusuri adalah berapa klaim rumah sakit ke BPJS sejak Januari sampai Desember 2020? Kemudian berapa pendapatan lewat pasien jalur umum?”

Alfian menyebut ada dua langkah yang dapat segera dilakukan. Pertama, dapat ditelusuri DPRK Lhokseumawe. “Kami berharap ini ditindaklanjuti DPRK secara serius. Selama ini kelembagaan DPRK kehilangan fungsi dan nyaris hampir tak terdengar terhadap fungsi pengawasan. DPRK bicara saja tidak cukup tanpa melakukan kewenangannya,” tegas dia.

“Ini penting ditelusuri. PAD salah satu sektor yang rawan untuk dikorupsi, jadi perlu perhatian serius. Karena alasan yang dikemukakan pihak PT Pembangunan Lhokseumawe tidak relevan dengan keuntungan 900 juta selama 2020. Dan kebijakan mengeluarkan anggaran ke sektor lain dari PAD rumah sakit apakah sudah tepat? Atau hanya untuk mengaburkan/menutupi kebocoran yang terjadi. Yang perlu diketahui, Rumah Sakit Arun untuk menampung pasien juga memiliki kapasitas mencapai ratusan,” tambah Alfian.

Langkah kedua, kata Alfian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dapat melakukan audit forensik terhadap keuangan dan adminitrasi yang selama ini dijalankan PTPL. Sehingga badan usaha milik daerah (BUMD) ini dapat berjalan secara sehat dan menjadi andalan PAD Lhokseumawe.

“BUMD selama ini menjadi ‘sapi perah’ oleh pihak kepala daerah, makanya jarang kita temukan menjadi andalan. Ini menjadi momentum untuk diperbaiki. Kalau seandainya nanti ditemukam kecurangan maka pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada kepastian hukum. Kemudian ada perbaikan terhadap tata kelola termasuk rekrutmen orang- orangnya,” pungkas Alfian.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, Kamis, 22 April 2021 pagi, mengungkapkan pada tahun 2019 PTPL menyetor PAD ke Kas Daerah Pemko Rp1 miliar, sedangkan 2020 Rp220 juta.

Marwadi Yusuf membenarkan data diberitakan portalsatu.com/ sebelumnya, yakni dividen pertama tahun 2016 disetor PDPL ke Kasda Pemko Lhokseumawe pada 2017 juga Rp1 miliar (M). Artinya, PAD dari PTPL hasil pengelolaan RS Arun sampai 2019 masih Rp1 M/tahun, tapi pada 2020 anjlok menjadi Rp220 juta.

“Kita setor ke kas daerah Rp1 miliar pada awal September 2017. Itu merupakan keuntungan hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun tahun 2016,” ujar Direktur Utama PDPL, Adnan Nur Yusuf, dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Jumat, 3 November 2017, sore.

Adnan menyebut sesuai Qanun Kota Lhokseumawe tentang PDPL, pihaknya berkewajiban menyetor 50 persen ke kas daerah dari total dividen atau keuntungan diperoleh perusahaan tersebut. “Lima puluh persen lagi, sesuai ketentuan dalam qanun, untuk pengembangan, termasuk ada bonus. (Untuk pengembangan) misalnya, ada (fasilitas RS Arun) yang rusak maka diperbaiki, dan yang perlu ditambah dilakukan penambahan,” katanya.

Untuk diketahui, PDPL mengelola Rumah Sakit Arun di Kompleks Perumahan PT Perta Arun Gas/PAG (eks-Perumahan PT Arun), Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe sejak Januari 2016. PDPL juga menjadi mitra lokal PT Pertagas Niaga dalam pengelolaan bisnis Gas Kota atau Jaringan Gas Rumah Tangga di Kecamatan Muara Satu. (Baca: Dividen RS Arun, PDPL Setor Rp1 Miliar ke Kas Daerah)

PDPL ke PTPL

PDPL didirikan Pemerintah Lhokseumawe berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe. Qanun itu kemudian diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2010. Perusahaan daerah itu beroperasi sejak pengujung tahun 2012 setelah Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya melantik Abubakar A. Latief sebagai Direktur Utama PDPL. Abubakar kemudian nonaktif dari Dirut PDPL lantaran menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Ia mengundurkan diri dari jabatan itu seusai terpilih sebagai anggota DPRA periode 2014-2019.

Setelah itu, kabarnya jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Dirut PDPL diduduki Dunia Yunus beberapa bulan. Setelah jabatan itu sempat lowong, Wali Kota Lhokseumawe kemudian melantik Adnan Nur Yusuf sebagai Dirut PDPL pada pengujung Desember 2014.

Pemko Lhokseumawe sudah mengucurkan penyertaan modal atau investasi untuk PDPL bersumber dari APBK tahun 2014 senilai Rp5 miliar. Hal itu juga disebutkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Ie Beusare Rata dan PDPL yang disahkan DPRK, Rabu, 20 Mei 2015.

Setelah masa jabatan Adnan Nur Yusuf berakhir, Dirut PDPL dijabat Abdul Gani sampai saat ini.

PDPL kemudian berubah menjadi PTPL (Perseroda) melalui Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe, yang mulai berlaku tahun 2019.

Dilihat portalsatu.com/, pada pasal 4 Qanun Lhokseumawe 10/2018 itu disebutkan perubahaan bentuk hukum PDPL menjadi PTPL (Perseroda), di antaranya bertujuan: Memberdayakan sumberdaya milik Pemerintah Kota lebih efisien, efektif dan produktif; Mengejar keuntungan yang wajar guna meningkatkan PAD.

Pasal 74 ayat 1: Laba bersih yang diperoleh PTPL dalam setiap tahun buku disahkan RUPS; 2: Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 50 persen menjadi bagian Pemerintah Kota dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah; 3: PTPL wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, paling sedikit 20 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor; 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam anggaran dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75 ayat 1: PTPL melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih; 2: Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

portalsatu.com/ masih berupaya mendapatkan penjelasan dari Dirut PTPL, Abdul Gani. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis, 22 April 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, dia tidak mengangkat panggilan masuk. Dihubungi kembali sekitar pukul 14.20 WIB, Abdul Gani mengaku sedang rapat.[](nsy/fzl)