BLANGKEJEREN – Sebagian perangkat desa di Kabupaten Gayo Lues terancam tidak bisa mencairkan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Alokasi Dana Kampung Khusus (ADKK) tahun 2021. Pasalnya, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa desa masih di bawah lima persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues, Mukhtar, melalui Kabid Pendapatan, Zul Ikhsan Roga, S.E., di ruang kerjannya, Selasa, 12 Januari 2021, mengatakan realisasi PBB Kabupaten Gayo Lues tahun 2020 'hanya' 65 persen atau Rp689 juta. Hal itu disebabkan banyak desa tidak melunasi setoran kewajiban PBB.
Berdasarkan data Bidang Pendapatan, desa yang realisasi PBB-nya di bawah lima persen adalah Desa Uring, Kecamatan Pining, target Rp2 juta lebih, realisasinya nol persen; Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, target Rp3,2 juta lebih realisasinya 2,88 persen; tiga desa di Kecamatan Pantan Cuaca, Cane Baru target Rp10,8 juta terealisasi Rp515 ribu atau 4,76 persen; Desa Kenyaran target Rp8,1 juta terealisasi Rp239 ribu atau 2,95 persen; dan Desa Tetinggi target Rp784 ribu lebih terealisasi Rp28.800 atau 3,67 persen.
Kemudian Desa Paya Kumer, Kecamatan Tripe Jaya, target Rp9,2 juta lebih terealisasi Rp237 ribu atau 2,56 persen; di Kecamatan Blangjeranggo, Desa Penosan Sepakat, target Rp15 juta lebih terealisasi Rp615 ribu lebih atau 4,05 persen; Desa Peparik Dekat target Rp7,4 juta terealisasi Rp151 ribu lebih atau 2,02 persen.
Desa Gantung Geluni, Kecamatan Blangpegayon, target Rp5,1 juta terealisasi Rp208 ribu lebih atau 4,04 persen; Desa Marpungge, Kecamatan Putri Betung, target Rp2,2 juta terealisasi Rp104 ribu lebih atau 4,71 persen; Desa Bener, Kecamatan Kotapanjang, target PBB Rp6,8 juta terealisasi Rp180 ribu lebih atau 2,63 persen.
Desa Uluntanoh, Kecamatan Kota Panjang, target Rp3,8 juta lebih terealisasi Rp147 ribu lebih atau 3,85 persen; dan Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, target PBB Rp18,6 juta terealisasi Rp881 ribu lebih atau 4,73 persen.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Gayo Lues No. 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Kampung, dan Alokasi Dana Kampung Khusus, pasal 12 hurup J, surat keterangan lunas PBB kampung tahun sebelumnya dari Bidang Pendapatan menjadi syarat pengajuan pencairan ADK tahap I. Pengulu harus dapat membuktikan surat keterangan lunas pembayaran PBB,” katanya.
Kabid Pendapatan mengimbau semua pengulu (kepala desa) yang belum melakukan pemungutan pada wajib pajak dari masyarakat agar segera melakukan pemunggutan dan menyetorkan ke Bidang Pendapatan BPKK, supaya tidak menjadi kendala dalam penarikan ADK tahun 2021 ini.[]



