BLANGKEJEREN – Personel Polres Gayo Lues mengamankan pemuda Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, berinisial SP (26) bersama 21 barang diduga hasil curian, mulai dari TV hingga mesin cuci, yang ditemukan di rumahnya.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasubbag Humas Polres Aiptu A. Dalimunthe, Kamis, 25 Februari 2021, mengatakan tersangka SP ditangkap di rumahnya, 27 Januari 2021 lalu. Dia beralasan baru memberikan keterangan resmi sekarang kepada pers lantaran dua rekan tersangka SP berinisial S (21) dan G (26), warga Kong Bur masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti hasil curian dilakukan setelah ada lima laporan sejak tahun 2019 sampai 27 Januari 2021 masuk ke Polres Gayo Lues. Terakhir, 27 Januari ketika ada warga yang melihat hasil curian berada di rumah tersangka,” kata Dalimunthe.
Menurut Dalimunthe, setelah menerima laporan warga ke Polres Gayo Lues bahwa ada barang diduga hasil curian di rumah SP, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka. Pengakuan SP kepada polisi, pencurian dia lakukan bersama dua rekannya, yang masih buron.
“Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka ada 16 jenis dengan jumlah total 21 barang. Semuanya diamankan dari dalam rumah tersangka, dan sudah kita amankan ke Polres Gayo Lues untuk proses lebih lanjut,” jelas Dalimunthe.
Adapun 21 barang curian ditemukan di rumah tersangka SP adalah 1 TV led merk Shapp, 2 laptop, 2 Note Book, 5 loundspeaker, 1 ampli, 1 exualizer, 1 TV merk Politron, 2 resiver, 1 grenda, 1 gluver, 1 obeng, 1 tang potong, 1 hardisk merk Sony, dan 1 mesin cuci.[]



