IDI RAYEK – Sebanyak 21 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Timur berubah nama (nomenklatur) mulai Januari 2017. Perubahan tersebut menyusul Plt. Bupati Aceh Timur menandatangani Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten/Daerah.
Qanun Nomor 4 Tahun 2016 telah ditandatangani Plt. Bupati Aceh Timur setelah mendapat persetujuan bersama DPR Kabupaten Aceh Timur dan juga persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kata Kabag Organisasi Setda Aceh Timur Syawaluddin, S.H., M.H., kepada portalsatu.com, Rabu, 21 Desember 2016.
Syawaluddin menyebutkan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPK sebagaimana diatur dalam qanun tersebut dilaksanakan mulai Januari 2017. “Dalam qanun tersebut, bagian kesatu memuat tentang pembentukan perangkat daerah, di antaranya Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRK serta Inspektorat,” katanya.
Nomenklatur SKPK-SKPK setelah perubahan di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, serta Dinas Perkebunan.
Sementara untuk badan yang mengalami perubahan antara lain Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.[] (*sar)


