BLANGKEJEREN – Pengulu (Kepala Desa) terpilih pada Pilkades serentak 19 Agustus 2020 dilantik secara bertahap oleh Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru. Setiap Pengulu definitif diwajibkan menggunakan pakaian dinas yang telah ditentukan saat melaksanakan tugas di masing-masing desa maupun ketika ke kecamatan dan kabupaten.
Irwansyah, Kabag Pemerintahan Setda Gayo Lues, Senin, 2 Nopember 2020, mengatakan total desa yang menggelar Pilkades serentak19 Agustus 2020 lalu berjumlah 68 desa dari 148 desa di 11 kecamatan dalam Kabupaten Gayo Lues. Dari 68 desa itu, 45 Pengulu sudah dilantik Bupati Muhammad Amru.
“Yang sudah dilantik Pak Bupati 45 Pengulu, 9 Pengulu desa persiapan, dan 36 Pengulu desa definitif. Ke-45 Pengulu ini berasal dari Kecamatan Blangkejeren, Dabun Gelang, Blangpegayon, Rikit Gaib, Pantan Cuaca, Putri Betung, Kutapanjang, Blangjeranggo dan Tripe Jaya,” katanya menjawab wartawan melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan Penggulu terpilih di Kecamatan Terangun, kata Irwansyah, pelantikan sudah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Nopember 2020, dengan jumlah 23 Pengulu yang terdiri dari 21 desa definitif dan 2 desa persiapan.
“Kami mengimbau agar Pengulu yang telah dilantik Pak Bupati agar lebih bersemangat dalam menyelenggarakan pemerintahan kampung. Bagi Pengulu kampung yang definitif agar mengangkat aparatur kampung sesuai dengan peraturan, serta membangun hubungan yang harmonis dengan Urang Tue,” jelasnya.
Khusus kepada Pj. Pengulu kampung persiapan, Kabag Pemerintahan Gayo Lues meminta supaya fokus dalam meningkatkan status menjadi kampung definitif, dan menjaga keharmonisan dengan kampung induk masing-masing. Pengulu definitif serta pejabat Pengulu persiapan harus secara maksimal berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku wakil pemerintahan sebelum melakukan koordinasi langsung ke tingkat kabupaten.
“Jadi sesuai arahan Pak Bupati Gayo Lues, ke depan seluruh Pengulu atau Kepala Desa definitif maupun pejabat Pengulu persiapan, wajib menggunakan pakaian dinas yang telah ditentukan dalam melaksanakan tugas sebagai Pengulu, baik saat bertugas rutinitas di desa masing-masing maupun saat berurusan ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” tegasnya.[]



