SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie menarik 37 unit dari 40 mobil operasional anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. Pengambilan kembali mobil dinas itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sebagai pengganti, kepada setiap anggota DPRK Pidie akan diberikan tunjangan transportasi Rp10,4 juta per bulan hingga habis masa jabatannya.

Sekretaris DPRK Pidie, A. Hamid, S.H., M.H., kepada portalsatu.com, Selasa, 31 Oktober 2017, menyatakan, mobil operasional anggota dewan yang selama ini dipakai berstatus pinjam pakai dari pemerintah. Setelah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2017, kata dia, mobil dinas itu segera diserahkan kembali ke bagian aset Pemkab Pidie.

“Mobil operasional anggota DPRK selama ini merupakan pinjam pakai, sehingga dengan adanya aturan baru, maka mobil itu akan diserahkan kembali (kepada pemerintah), dan kepada anggota dewan akan diberikan tunjangan transportasi,” ujar Hamid.

Hamid menyebutkan, bagian aset Pemkab Pidie sedang mendata mobil-mobil yang selama ini dipakai sebagai kendaraan operasional anggota dewan. Kata dia, hanya tiga mobil operasional pimpinan dewan yang tidak ditarik.

Menurut Hamid, selama ini para anggota dewan tidak diberikan tunjangan transportasi karena sudah dipinjampakaikan mobil operasional oleh pemerintah.

Sekretaris Daerah Pidie Amiruddin, S.E., M.Si., membenarkan akan dilakukan pengembalian sebanyak 37 mobil operasional anggota dewan kepada pemerintah. “Sebagai pengganti kendaraan, pemerintah akan memberikan tunjangan transportasi Rp10.400.000 per bulan bagi setiap anggota DPRK Pidie,” katanya.[]