SIGLI – HS (45) warga Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie terpaksa mendekam dalam sel Polres Pidie. Dia ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus dapat meluluskan jadi PNS di Pidie Jaya, asalkan peminat menyediakan uang Rp 20 juta.

Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan dari Desi (26) warga Peudaya, Kecamatan Padang Tiji, kepada polisi bahwa dirinya sudah ditipu oleh pelaku. Bahkan pelaku berhasil merongoh uang korban sebesar Rp 18 juta dengan dalih untuk mengurus Bidan Kontrak Pegawai Tidak Tetap (BTT) di Pidie Jaya pada tahun 2016 silam. 

Namun hingga bulan Maret 2017, Desi belum juga menerima SK pengangkatan seperti dijanjikan pelaku. Padahal Desi sudah menyerahkan uang pada Juni 2016 silam. 

Kasat reskrim Polres Pidie, AKP Syamsul, SH, Kamis, 30 Maret 2017 mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Syamsul, kejadian itu berawal saat Desi membezuk saudaranya yang dirawat di RSU Sigli pada pertengahan tahun 2016. Korban sempat berbicara dengan salah seorang tukang parkir RSU Sigli, Hasballah (35) warga Kecamatan Pidie. 

Korban menanyakan, apa ada info penerimaan Bidan kontrak di RSU Sigli. Hasballah menjawab dirinya tidak mengetahui tentang masalah tersebut. Percakapan mereka didengar pelaku dan langsung memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aksinya. Dia mengaku sanggup mengurus jadi PTT. Lalu, Hasballah memperkenalkan korban dengan pelaku.

“HS menyakinkan korban bahwa ia bisa meluluskannya menjadi bidan PTT di Kabupaten Pidie Jaya, asalkan dapat menyediakan uang Rp20 juta,” kata Kasat.

Tergiur dengan ucapan HS, lanjut Syamsul, korban bergegas menyiapkan persyaratan Ijazah dan uang sebesar Rp 20.000.000 seperti yang telah diutarakan oleh pelaku.

Namun sebagai Panjar, korban memberikan uang sebesar Rp 10.000.000, pada awal bulan Juni 2016 yang diminta pelaku dengan alasan untuk pengurusan ke Kantor Bupati Pidie Jaya, sisanya akan diberikan selanjutnya bila sudah pasti kelulusannya menjadi Bidan PTT, katanya.

Selanjutnya pada Bulan Juni 2016 akhir korban menyerahkan sisa uang yang diminta pelaku namun ia hanya bisa memberikannya sebesar RP 7.830.000 kepada pelaku, sehingga total uang diserahkan kepada pelaku sebesar Rp 17.830.000.

Sudah sekian lama ditunggu korban, pelaku tidak pernah memberikan SK kepada korban. 

“Karena tidak ada kejelasan, akhirnya korban malaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Pidie,” jelasnya.[]