BANDA ACEH – Delapan belas organisasi masyarakat sipil mengeluarkan pernyataan bersama terhadap krisis 48 jam pengungsi Rohingya ditahan di atas truk oleh pemerintah Indonesia di Aceh.

Ke-18 organisasi masyarakat sipil itu ialah KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Yayasan JRS Indonesia, YKMI, YKPI, Yayasan Geutanyoe, CMC, Flower Aceh, AWPF, PASKA Aceh, YBSB, Rumah Relawan Remaja (3R), Forum LSM Aceh, RDI UREF, Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Advokasi Dompet Dhuafa, dan MER-C.

Mereka mengungkapkan, saling lempar tanggung jawab penanganan pengungsi dari luar negeri yang selama ini hanya berada di tataran naratif, kini terjadi secara tindakan. Pada 6 November 2024, Pemerintah Daerah Aceh Selatan mengangkut 152 pengungsi, yang juga terdiri dari 3 perempuan hamil serta lebih dari 80-an anak-anak dan perempuan, menggunakan truk ke Banda Aceh untuk meminta pertanggungjawaban negara.

“Pemindahan ini dilakukan tanpa ada bantuan air minum, makanan, kesempatan untuk beribadah, serta akses ke toilet. Lembaga kemanusiaan hanya mampu menyediakan makanan di tepi jalan, sejauh diizinkan,” bunyi pernyataan bersama tersebut dikirim Project Manager MER-C for Rohingya, Ira Hadiati, S.H., kepada portalsatu.com/, Jumat (8/11), malam.

Pemerintah pusat dinilai masih hening terkait perlakuan aparat negara terhadap para kelompok rentan yang seharusnya dilindungi ini. Hingga pernyataan itu dikeluarkan, pengungsi masih berada di atas truk dan ditelantarkan oleh negara sejak di Aceh Selatan, Banda Aceh, Lhokseumawe, dan kini dalam perjalanan menuju dataran tinggi Aceh Tengah. “Pengungsi dipaksa melanjutkan perjalanan tanpa ada kejelasan tujuan”.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Pada akhir Oktober, 152 orang pengungsi didaratkan di Aceh Selatan setelah adanya penemuan dua jenazah di laut dan sempat terombang ambing tanpa kejelasan. Namun, pada 6 November, para pengungsi tersebut dipindahkan dari Aceh Selatan menjelang tengah malam dan menempuh perjalanan dalam truk hingga tiba pagi hari di Banda Aceh.

Rombongan truk ini dikawal oleh polisi resort Aceh Selatan dan perwakilan pemerintah Aceh Selatan. Sementara pintu-pintu kantor pemerintahan yang dituju di Banda Aceh tertutup untuk mereka. Secara spesifik kantor yang dituju adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, yang membawahi Kantor Imigrasi.

“Saat hal ini terjadi, otoritas di Banda Aceh berdalih tidak ada koordinasi atau MoU antara Pemda Aceh Selatan ke Pemda Banda Aceh dalam penerimaan pengungsi”.

Pemda Aceh Selatan membawa pengungsi menuju ke Banda Aceh setelah wilayah mereka menjadi lokasi pendaratan pengungsi yang diselamatkan oleh Basarnas sesuai Perpres 125 Tahun 2016. Berdasarkan Perpres 125/2016, tahap selanjutnya adalah pendataan oleh Imigrasi dan koordinasi yang diikuti dengan serah terima kepada Pemda.

Setelah memberi waktu sekitar dua minggu setelah pendaratan, proses pendataan dan koordinasi tidak terjadi sehingga Pemda Aceh Selatan membawa pengungsi ke Kantor Wilayah Kemenkumham, yang membawahi Imigrasi, yang berada di ibu kota Provinsi Aceh, Banda Aceh.

Sebelum pemindahan ini terjadi, kondisi diawali dengan praktik lempar tanggung jawab tanpa koordinasi antarlembaga yang berwenang. Kantor Wilayah Kemenkumham di Aceh menjanjikan adanya pemindahan ke Lhokseumawe setelah pengungsi ditampung sementara di Aceh Selatan.

Namun, pernyataan tersebut dibantah melalui media oleh Pemko Lhokseumawe yang mengaku bahwa tidak ada koordinasi pemindahan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan. Lokasi di Lhokseumawe yang sempat direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan pun masih belum ada kejelasan.

“Di tengah situasi yang runyam di mana antarlembaga negara saling bersitegang, ratusan pengungsi rentan tetap berada dalam truk. Selama negosiasi terjadi antara Pemerintah Aceh Selatan dan otoritas lainnya di Kantor Wilayah Kemenkumham, kepolisian menahan ratusan pengungsi tersebut di atas truk di depan kantor Kanwil Kemenkumham Aceh”.

Kondisi ini berjalan sepanjang hari pada Kamis, 7 November 2024 di Banda Aceh. Dalam statement di media, kepolisian meminta untuk mereka dipulangkan lagi ke Aceh Selatan.

“Dalam hal ini, Pemerintah tidak menunjukkan komitmennya sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam Perpres 125 Tahun 2016,” kata Ira Hadiati.

Organisasi masyarakat sipil mengimbau Pemerintah untuk mempelajari ulang dan melaksanakan mandat Perpres tersebut.

Kondisi Para Pengungsi

Para pengungsi dilaporkan tidak boleh turun dari truk selama hampir 48 jam meski telah menempuh perjalanan panjang dan kondisi cuaca yang buruk. Laporan media menunjukan bahwa pengungsi yang juga termasuk anak-anak harus buang air di botol air mineral dan cara-cara yang tidak manusiawi dan tidak beradab.

Lembaga kemanusiaan tidak bisa berbuat banyak karena terbatas wewenangnya hanya bisa memantau kondisi mereka. Lembaga-lembaga ini perlu meminta izin untuk memberi mereka ruang dan turun dari truk saat kepanasan dan menyediakan makan pagi dan siang. “Kurangnya bantuan kemanusiaan menyebabkan banyak perempuan dan anak mengalami dehidrasi karena panas dan kekurangan air. Hal ini terang-terangan merupakan pelanggaran  HAM”.

Sembari menunggu kepastian, pengungsi telah diberikan bantuan makan, air, dan makanan ringan di antaranya oleh YSI dan YKMI. “Kami mengapresiasi setiap lembaga kemanusiaan yang ikut serta membantu pengungsi dalam proses ini,” ucap Ira Hadiati.

Di tengah desakan memulangkan pengungsi ke Aceh Selatan, kelompok mahasiswa hadir untuk mengadvokasi agar pengungsi ditempatkan di lokasi yang lebih manusiawi. Mereka mengadvokasi pihak kepolisian agar setidaknya diizinkan turun dari truk, serta tidak memulangkan pengungsi ke Aceh Selatan demi alasan kemanusiaan. Pengungsi masih terus terlantar sepanjang hari hingga malam hari pada 7 November 2024.

“Sayangnya koordinasi tersebut sepertinya tidak membuahkan hasil. Spanduk-spanduk penolakan warga pun tiba-tiba muncul kembali. Tidak bisa diverifikasi apakah ini merupakan tindakan organik dari warga mengingat mahasiswa yang hadir sebelumnya justru mengadvokasi perlindungan pengungsi”.

Penggunaan nama warga dan spanduk-spanduk penolakan ini, kata Ira Hadiati, terkesan sebagai sebuah pola pengkondisian sebagaimana terjadi ketika isu Rohingya menimbulkan diskursus nasional tahun lalu dan menjadi bahasan elektoral pada pemilu.

Kelemahan Pemerintah Pusat dan Absennya Negara

Di tengah karut marut koordinasi antara pemerintah daerah Aceh termasuk Kemenkumham, penggunaan wewenang negara untuk menelantarkan pengungsi di atas truk tanpa penyediaan bantuan dasar, dan perlakuan tidak manusiawi, pemerintah pusat justru tidak hadir.

Dalam hal ini, secara khusus Menteri Dalam Negeri yang memiliki wewenang terhadap para pemda, Kapolri yang memiliki wewenang atas pengamanan dan mengontrol tindakan kepolisian di daerah (Polda), dan Kemenkopolhukam atau Menteri baru yang setara yang menjadi koordinator penanganan pengungsi sesuai Perpres.

“Absennya negara membuat para pengungsi kembali lagi diseret ke dalam perjalanan tak menentu ke arah Aceh Selatan menjelang petang. Malam harinya, terdapat informasi bahwa Pemerintah Lhokseumawe telah bersedia menerima setelah ada dorongan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Meski Pemprov tidak disebut memiliki peran dalam Perpres, kondisi tersebut tampaknya mengarahkan pemerintah provinsi untuk melakukan extraordinary measure meski sudah sangat terlambat”.

Pengungsi pun kembali menempuh perjalanan pada 7 November malam hingga 8 November pagi ke Lhokseumawe, menuju ke Gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe. “Seperti pola yang diorganisir, di sana telah menanti serombongan orang yang menamakan dirinya warga lokal, menolak pengungsi tersebut dimasukkan ke gedung. Pengungsi pun tidak diturunkan dan melanjutkan perjalanan tanpa tahu kemana tujuannya”.

Hingga pernyataan organisasi masyarakat sipil ini dirilis, para pengungsi masih berada di dalam truk sejak mereka dibawa oleh Pemda Aceh Selatan pada 6 November tanpa solusi di Banda Aceh maupun Lhokseumawe. “Saat ini kondisi hujan dan berkabut, di mana kami melihat bahwa pengungsi semakin rentan untuk sakit dan sopir truk semakin kelelahan,” ungkap Ira Hadiati.

Dia menilai pemindahan tidak manusiawi ini tidak akan terjadi jika koordinasi dilakukan sesuai Perpres 125 tahun 2016. Perpres memang memiliki banyak kekurangan utamanya terkait aturan prosedural teknis, pendanaan, dan aspek perlindungan. Namun, kata dia, Perpres secara spesifik sudah memiliki panduan terkait apa yang lembaga negara harus lakukan di setiap tahap ke pengungsian mulai dari penyelamatan di laut.

“Fakta bahwa pengungsi adalah sesama manusia yang termasuk perempuan dan anak tak diindahkan. Mereka dibawa tanpa pemberitahuan dalam perjalanan dengan truk, ditelantarkan di depan Kanwil Kemenkumham Banda Aceh tanpa boleh turun dari truk, harus melakukan kegiatan buang hajat secara tidak manusiawi karena tidak diizinkan turun, ditolak oleh orang-orang yang mengatasnamakan dirinya warga, dan dihilangkan martabatnya karena dipindah- pindah  antarkota oleh negara tanpa kejelasan”.

Dengan kondisi ini, beragam komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta narasi-narasi diplomasi kemanusiaan Indonesia di kancah internasional tidak terlihat sama sekali, kata Ira Hadiati.

Rekomendasi

Organisasi masyarakat sipil mendesak penyelamatan pengungsi untuk segera diturunkan dari truk dan diberikan tempat istirahat dan penampungan sesuai standar kemanusiaan dan hak asasi manusia. Termasuk pengecekan kesehatan khususnya bagi kelompok rentan ibu hamil, anak-anak, dan pengungsi sakit.

Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk bertindak mengatasi karut-marutnya koordinasi antarlembaga negara dan saling lempar tanggung jawab antar-Pemda yang membuat pengungsi terlantar di atas truk tanpa bantuan dasar, serta memastikan implementasi Perpres secara efektif.

Mendesak Kapolri untuk memastikan perlindungan dan pengamanan bagi pengungsi, serta menginvestigasi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai warga yang menolak dan melakukan provokasi penolakan ketika sudah ada persetujuan dari Pemda Lhokseumawe untuk pengungsi ditempatkan di wilayah Lhokseumawe.

Mendesak Menkopolhukam atau lembaga baru yang setara untuk menjalankan Perpres secara efektif dan memerintahkan adanya bangunan layak yang dapat digunakan oleh pengungsi yang saat ini terkatung-katung di jalan untuk berteduh, beristirahat, dan ditampung.

Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI untuk melakukan pengawasan penanganan pengungsi serta meminta Ombudsman melakukan audit penanganan pengungsi sesuai Perpres 125/2016.

Mengapresiasi warga masyarakat dan lembaga kemanusiaan yang memberi bantuan meski mendapatkan tekanan-tekanan yang tidak manusiawi.

Mendesak Pemerintah Indonesia memposisikan pengungsi sebagai saksi dan korban dalam kasus TPPO sehingga mereka wajib dilindungi.

Mendesak Kementerian HAM untuk turut terlibat dalam perlindungan pengungsi melalui pengkajian, pengawasan, dan praktik lain yang dimungkinkan.

Mendesak Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, Badan PBB, dan lembaga kemanusiaan untuk menyelaraskan respons kemanusiaan agar situasi seperti ini tidak terjadi kembali di masa depan.[](rilis)