BANDA ACEH – Jumlah tersebut diketahui berdasarkan perkara perceraian yang diputuskan oleh Mahkamah Syariah di Aceh selama tahun 2019 di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Hal itu disampaikan Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh, Abdul Latif, Selasa, 21 Januari 2020. “ Jumlah perkara gugat cerai yang diputukan Mahkamah Syariah Kabupaten Kota Provinsi Aceh 4.976 perkara, perkara ini yang mengajukan adalah istri. Sedangkan yang mengajukan cerai talak 1.724 adalah suami,” ungkapnya.

Angka penceraian di Aceh yang menonjol didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menurus mencapai 4.221 kasus. Kemudian urutan kedua perkara meninggal satu pihak mencapai 1123 kasus.

“Kasus ini urutan pertama angka penceraian di Aceh. Perselisihan ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun secara mediasi oleh hakim. Kalau perselisihan dan pertengkaran terus menurus, bermacam-macam masalah dalam rumah tangga,” jelasnya.

Sementara perkara lainya adalah masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dihukum penjara dan poligami. Sedangkan beberapa kasus lainnya karena perselisihan dan pertengkaran terus menurus. 

Sementara tahun 2017, dari 4.917 kasus perceraian, 73 persennya merupakan gugatan istri. Sedangkan tahun 2018, terjadi peningkatan menjadi 5.179 kasus, di mana 72 persennya (3.752 kasus) terkait cerai gugat.[Khairul Anwar]