REDELONG – Lembaga Swadaya Masyarakat Redelong Institut mensinyalir 5 warga yang tertimpa pohon di kawasan hutan Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, adalah penebang kayu ilegal, bukan pembuka lahan baru, karena lokasi tersebut adalah kawasan yang berdekatan dengan hutan lindung.
“Kemungkinan itu illegal loging. Kita patut mempertanyakan aktifitas 5 warga itu di sana, belum ada kejelasan pasti dari pihak terkait,” kata Direktur Redelong Institute Fakhruddin kepada Portalsatu.com dari Bener meriah, Selasa 21 Juni 2016.
Fakruddin yakin, kendati berdekatan dengan lokasi transmigrasi, kelima warga yang mengalami musibah di tengah malam itu bukan bagian dari warga transmigrasi.
“Kelima adalah warga Ule Glee, Pidie Jaya. Belum ada penjelasan yang pasti soal aktifitas mereka, kemungkinan pelaku perambah hutan dan ilegal logging, hasil wawancara kami dengan warga sekitar, warga juga mempertanyakan aktifitas mereka. Mereka bukan petani dan juga tidak berkebun,” kata Fakhruddin.
“Kami sangat berduka atas musibah itu, namun hukum harus ditegakkan, kami mendorong penegak hukum untuk segara memperjelas masalah ini, supaya tidak menjadi perbincangan masyarakat lagi,” pinta Fakruddin.
Aktifis Fakruddin juga berharap, kasus ini bisa cepat terungkap ke publik mengingat perambah hutan dapat merusak lingkungan yang dapat menyebabkan bencana alam dan korban bagi orang lain.
Lima warga asal Ule Gle ditimpa pohon akibat angin kencang sekitar pukul 04:00 WIB, Senin 20 Juni 2016 Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Kelimanya sedang tertidur pulas di gubuk. Angin kencang menyebabkan pohon kayu besar menimpa gubuk mereka. Kejadian itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya menderita patah tulang yang serius. Belum diketahui secara pasti keberadaan lima warga di kawasan hutan tersebut.[]



