TAPAKTUAN – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop-UKM) Aceh Selatan telah membubarkan sebanyak 53 koperasi yang keberadaannya selama ini sudah lama tidak aktif alias ilegal.
“Keputusan penertiban koperasi ini kami lakukan bertujuan agar program bantuan anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan keberadaan koperasi juga diharapkan bisa memberikan kontribusi maksimal untuk kemajuan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Disdagperinkop-UKM Aceh Selatan Mualimin, S.E., kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis, 2 Maret 2017.
Didampingi Kabid Koperasi Disdagperinkop-UKM, Musni, S.E., Mualimin menyebut selama ini terdapat sebanyak 408 koperasi yang terdaftar di dinas tersebut.
Mualimin yang dilantik menjadi Kepala Disdagperinkop-UKM pada awal Januari 2017 lalu oleh Bupati Aceh Selatan mengaku sejak pertama bekerja pihaknya langsung bergerak cepat melakukan verifikasi terhadap seluruh koperasi. Hasil verifikasi itu, dipastikan dari 408 koperasi sebanyak 149 di antaranya terbukti sudah lama tidak aktif lagi.
“Dari 149 tersebut, baru sebanyak 53 koperasi yang telah kami bubarkan. Sedangkan sisanya masih dalam proses kelengkapan syarat untuk dibubarkan juga. Keputusan pembubaran koperasi tersebut sudah saya tandatangani dan pengumumannya sudah kami tempelkan di masing masing kantor camat,” ungkap Mualimin.
Langkah ini, lanjut dia, sesuai instruksi Bupati H. T. Sama Indra, S.H. “Sebenarnya sekarang ini cukup besar anggaran sumber APBN yang dikucurkan oleh Presiden Jokowi untuk pengembangan koperasi sesuai bidang usahanya masing-masing. Sebelum dana itu kami lobi jemput bola ke pusat, kami melakukan penertiban internal dulu sehingga anggaran itu nanti benar-benar tepat sasaran, terhindar dari pelanggaran hukum,” tegas Mualimin.
Kabid Koperasi Musni menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, syarat utama sebuah koperasi dapat dibubarkan adalah sudah tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berturut-turut selama dua tahun serta tidak menjalankan lagi kegiatan usahanya.
“Sebelum sanksi pembubaran kami jatuhkan, terlebih dulu sudah dilayangkan teguran dan pengurus hariannya kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi langsung. Langkah ini bertujuan agar ke depan keberadaan koperasi itu bukan hanya tinggal papan nama, sementara kegiatan usaha nihil,” ujarnya.[]



