BANDA ACEH – Pemasangan patok tower PT PLN di wilayah mukim Gunong Biram Kabupaten Aceh Besar, terancam menyebabkan kerugian pada pihak warga masyarakat Gampong Lam Tamot Kemukiman Gunong Biram. Pasalnya, lahan masyarakat tersebut oleh pihak PLN dianggap masuk dalam kawasan hutan.

“Patok tower PLN yang diberi nomor 111 dan 112 tersebut masuk ke dalam areal kebun warga Dusun Blang Raya, Gampong Lam Tamot Kabupaten Aceh Besar,” ujar Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra, S.H, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Selasa, 2 Maret 2017.

Dia menyebutkan, pemilik lahan, Dermawan 45 tahun dan Johan 30 tahun, sudah mengkomplain pihak PLN terkait hal tersebut. Namun, kata dia, pihak PLN tetap menganggap itu sebagai kawasan hutan sehingga mereka tidak perlu membebaskan lahan.

“(PLN beranggapan) cukup dengan mengurus surat izin pinjam pakai kawasan ke Kementrian LHK di Jakarta.
Hal ini terbuka ketika pihak PLN melakukan sosialisasi terkait pemancangan patok untuk tower PLN pada awal bulan Februari 2017 yang lalu,” kata Mustiqal.

Sementara menurut Imuem Mukim Gunong Biram, Tgk M Hasyim Usman, pematokan lahan untuk tower PLN di titik nomor 111 dan 112 tersebut masih dekat dengan pemukiman penduduk. Jaraknya sekitar 200-250 meter. Selain itu, kondisi eksisting di lapangan merupakan kebun warga masyarakat yang sudah dikelola dan ditanami dengan tanaman.

Mereka meminta patok tower seluas 20×20 meter tersebut dibebaskan oleh PLN dengan harga yang bervariasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang warga tentukan, seperti jarak dari jalan/akses, kondisi lahan bersih atau tidak. 

“Untuk tanah sawah dibayar lebih kurang Rp80 juta dan untuk tanah kebun dan lainnya berkisar antara Rp40 juta hingga Rp65 juta,” kata M Hasyim.

Warga baru menyadari titik 111 dan 112 tersebut, ketika tim evaluasi kinerja HTI dari Dirjen PHPL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia turun ke lapangan. Mereka menyatakan titik 111 dan 112 tersebut masih jauh dari kawasan hutan. Hal ini diperkuat berdasarkan SK Menhut Nomor 130 tahun 2014 tentang Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Aceh.

Tgk M Hasyim Usman yang juga merupakan Dewan Adat JKMA Aceh, sangat menyesalkan timbulnya kejadian tersebut. Dia menilai, masyarakat selalu dalam pihak dirugikan ketika klaim dari negara sebagai kawasan hutan sedangkan kondisi eksisting di lapangan lahan terebut merupakan kebun warga.

M Hasyim berharap, Pemerintah Aceh segera mengesahkan Qanun Pertanahan Aceh agar kasus-kasus seperti di atas dapat segera terselesaikan dengan baik. Terutama agar masyarakat tidak dirugikan lagi.

Mengenai hal ini, Mustiqal meminta Pemerintah Aceh untuk mencari solusi atas kasus-kasus seperti ini. Menurutnya, secara kewenangan, Pemerintah Aceh telah diberikan kewenangan penuh melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh (UUPA) untuk mengatur sendiri bidang pertanahan di Aceh.

“Legislatif harus segera membentuk aturan yang mengakomodir sistem pemanfaatan lahan. Salah satunya adalah Aceh harus segera memiliki Qanun Pertanahan. Qanun ini akan menjadi aturan yang akan menjawab seluruh permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan Aceh. Sudah saatnya Aceh memiliki qanun sendiri tentang Pertanahan,” katanya.[]