KUTACANE – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tenggara menjalani tes urine, Selasa 28 Mei 2024, di kantor Kemenag setempat.

Kegiatan itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 772 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Tenggara, Syaiful, mengatakan pelaksanaan tes urine ini menindaklanjuti surat Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan ASN Kementerian Agama bebas dari penggunaan narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

"Hari ini ada 800 lebih ASN jajaran Kemenag yang mengikuti tes urine, mulai dari PNS, P3K hingga Penyuluh Agama Islam," kata Syaiful kepada portalsatu.com/, Selasa (28/5).

Syaiful mengungkapkan tes urine ini perlu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendeteksi secara dini, sehingga pencegahan penggunaan narkotika lebih teratasi. Selain itu, dapat memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika.

"Kita sebagai ASN harus mampu jadi agen perubahan dan memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkotika atau sejenisnya," ucapnya.

Dia berharap ASN jajaran Kemenag Aceh Tenggara terbebas dari penggunaan narkotika, obat obatan terlarang atau sejenisnya.[](Supardi)