BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menemukan 85 persen hutan mangrove di Aceh Tamiang rusak akibat penebangan liar yang dilakukan warga untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan data Walhi Aceh diketahui banyak warga yang menebang mangrove untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit dan tambak ikan. 

"Hasil ilegal logging dijadikan sebagai bahan baku arang. Aktivitas ilegal logging sebagian besarnya dibiayai oleh pemilik dapur arang, jumlah dapur arang saat ini mencapai lebih 200 unit, dan secara umum diindikasikan tidak memiliki izin," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Rabu, 7 Maret 2018.

M. Nur mengatakan penebangan mangrove berdampak pada abrasi pantai. Selain itu, kerusakan hutan mangrove juga mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir seperti habitat burung rangkong, burung cucur hujan, burung leci, dan beberapa jenis satwa lainnya. Parahnya, kata M. Nur, vegetasi yang tersisa hanya jenis mangrove api-api.

“Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama terjadinya aktivitas ilegal tersebut. Lebih lagi, masyarakat mengakui oknum pemerintah ikut terlibat dan memiliki usaha dapur arang di lokasi,” kata M Nur.

Walhi Aceh mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III untuk menertibkan dan merehabilitasi fungsi kawasan hutan mangrove yang rusak. Walhi juga meminta polisi untuk menindak para aktor yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan ilegal logging tersebut. Selain itu, Walhi Aceh juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi ekonomi alternatif kepada masyarakat yang selama ini bergantung pada kegiatan ilegal tersebut. “Memungkinkan juga dilakukan dengan memfasilitasi pembentukan Perhutanan Sosial kepada masyarakat,” kata M Nur.

Menurut M. Nur, Walhi Aceh telah melaksanakan diskusi kasus kerusakan hutan mangrove ini di kantor lembaga tersebut pada Rabu, 7 Maret 2018. Dalam diskusi yang dihadiri unsur pemerintah, lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil peduli lingkungan tersebut menghasilkan kesepakatan tentang tindaklanjut perambahan hutan mangrove sebagai kejahatan lingkungan. “Baik secara pidana ataupun perdata,” kata M. Nur.

Luas kawasan hutan pesisir mangrove di Aceh Tamiang mencapai 24.013,5 Ha, yang mencakup hutan lindung sebesar 109,24 Ha, dan hutan produksi 18.904,26 Ha. Sementara sebarannya secara geografis berada di Kecamatan Seuruway, Bendahara, Banda Mulia, serta Manyak Payed.[]