SIGLI – Pasangan Calon Bupati Pidie, A Bakar Assajawy-Mukhtar belum dtes ulang kesehatannya sebagaimana Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan sudah memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie.

Tes kesehatan ulang terhadap Pasangan Calon Bupati Pidie, A Bakar Assajawy-Mukhtar, ditentukan tiga hari sejak keputusan Panwaslih Pidie pada sidang sengketa Pilkada, Rabu, 8 November 2016 lalu.

Namun, kenyataan hingga Senin, 14 November 2016, atau sudah lewat darjadwal sesuai keputusan Panwaslih, belum dilakukan tes kesehatan ulang bagi pasangan tersebut. Padahal, Kamis, 9 November 2016, KIP sudah memanggil paslon ini untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait tes kesehatan.

Abubakar Assajawi didampingi Penasehat Hukumnya, T. Zulkanaini, SH kepada portalsatu.com, Senin, 14 November mengatakan, pihaknya sudah mengikuti aturan penyelenggara Pilkada. Pada saat pihaknya diundang ke KIP untuk Bimtek, Kamis atau sehari setelah keputusan Panwaslih dibacakan. 

“Saat itu kami berada di KIP hingga pukul 14:30 wib, belum ada jadwal karena alasan KIP masih melakukan koordinasi dengan KIP Aceh. Ketika kami sudah kembali ke kediaman, KIP memberitahukan bahwa jadwal tes kesehatan besok (Jumat, 10 November) pukul 9:00 wib di RS Zainal Abidin Banda Aceh,” terang Abubakar.

Namun, setiba dirinya bersama calon wakilnya di Banda Aceh sesuai Jadwal langsung ke RS ZA. Tetapi setelah beberapa lama melakukan diskusi dengan KIP Pidie yang dihadiri T. Samsul Bahri dan KIP Aceh, Muhammad, pemeriksaan kesehatan tidak jadi dan ditunda besoknya, Sabtu dengan alasan tidak ada tim dokter.

“Meski kecewa, kami tetap mengikutinya. Kami terpaksa nginap di Banda Aceh agar tidak jadi persoalan lagi dan tes bisa kami ikuti,” lanjut Abubakar.

Dihari Sabtu, pihaknya lanjut Abubakar kembali duduk melakukan koordinasi dengan KIP dan Panwaslih. Ketika pihaknya menanyakan pedoman hukumnya sebagai pegangan mereka mengikuti tes kesehatan pada hari tersebut, karena jadwalnya sudah bergeser. Namun, pihak KIP tidak bisa menunjukkan pedoman hukumnya. 

“Kalau untuk kami para bakal calon KIP sangat tegas dengan aturan. Bahkan saat mendaftar bakal calon, satu menitpun tidak bisa lewat. Kan wajar kami tanyakan pedoman hukum pada mareka sebaga kekuatan hukum bagi kami. Ternyata KIP tidak bisa menunjukkan pedoman itu, sehingga terjadi perdebatan dan tes pun gagal,” cerita Abubakar.

Seajuh ini, pihaknya belum menerima selembar surat dari KIP pasca gagal pemeriksaan ulang kesehatan. Anehya lagi Penyelenggara baik KIP maupun Panwaslih tidak membuat berita sebab gagal pemeriksaan kesehatan.

“Seharusnya KIP dan Panwaslih membuat berita acara yang ditanda tangani para pihak perihal gagalnya tes kesehatan,” kritiknya.[]