MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Sumatera Utara menangkap Mohamad Khaizad bin Hashim alias Khairul Azam (51 tahun), warga negara Malaysia. Ia telah meninggalkan negaranya selama setahun karena sedang bermasalah hukum diduga atas dakwaan kasus korupsi.
Mohamad Khaizad ditangkap di Jalan Glambir V, Gang Atok Ajung, Medan Helvetia, Rabu (9/11), sekitar pukul 10.00 WIB. Khaizad berstatus koruptor Malaysia masuk ke Indonesia secara ilegal lewat Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan Lilik Bambang, mengatakan, sejak tiga bulan lalu, petugas Imigrasi telah mendapat informasi adanya warga negara Malaysia yang diduga menggunakan identitas palsu.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan pengawasan sekaligus penyelidikan. Kemudian mencari data-data yang akurat dari konsulat Malaysia di Medan. Alhasil, ternyata benar Mohamad Khaizad bin Hashim merupakan kebangsaan Malaysia,” ujar Lilik Bambang saat konferensi pers, Jumat (11/11) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpunTribun Medan/www.tribun-medan.com, Mohamad Khaizad menerima uang suap dari Lam Shah bin Mustaffa, sebesar RM 15.000 senilai setara Rp 47 juta.
Diduga uang itu terkait kasus korupsi Investigasi Burueau Officer, di Restoran Nasi Ayam Hainna, Taman Ampangan, Negeri Sembilan, Malaysia. Mohamad Khaizad bin Hashim alias Khairul Azam lahir di Selangor 26 Oktober 1965.
Menurut Lilik Bambang, Mohamad Khaizad bin Hashim terbukti berkewarganegaraan Malaysia yang masuk ke Indonesia menggunakan kapal tongkang yang menuju Batam, Kepulauan Riau, pada November 2015. Setelah itu, ia menumpang pesawat terbang menuju Medan, Sumatera Utara.
“Setiba di Bandara Internasional Kualanamu, Mohamad Khaizad bin Hashim melanjutkan perjalanan di Bireun, Aceh. Ia kemudian menetap di Bireuen dan mengurus identitas warga negara Indonesia, dan ketika ditangkap sudah punya SIM A, KTP dan Paspor Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, petugas Imigrasi rutin berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk memperoleh data kependudukan.
“Kami tidak tahu kasus atau permasalahan hukum Mohamad Khaizad bin Hashim, namun dari data yang kami peroleh, yang bersangkutan telah dicekal, tidak boleh meninggalkan Malaysia. Kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Lilik Bambang.
Setelah diringkus oleh aparat, Mohammad Khazaid Bin Hasyim, warga negara (WN) Malaysia, pemilik paspor Indonesia yang diringkus kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan ditengarai terseret kasus korupsi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, selama menetap di Kabupaten Bireun, Aceh, Mohamad Khaizad bin Hashim memberikan keterangan palsu dan menukar identitas aslinya. Dia menyamar sebagai orang Aceh.
“Selama di Indonesia, ia mengaku bernama Khairul Azam, dan terbukti adanya E-KTP yang dikeluarkan Pemkab Bireun, Aceh dan SIM A, Aceh yang dikeluarkan Polres Kutacabe, seluruhnya atas nama Khairul Azam. Bahkan, paspor yang dikeluarkan Imigrasi Lhokseumawe gunakan identitas serupa,” katanya.
Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh konfirmasi dari Khairul Azam maupun keluarganya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan Petrus Teguh, menambahkan, petugas imigrasi menangkap Mohamad Khaizad bin Hashim setelah memastikan yang bersangkutan warga negara Malaysia.
“Setelah kami pastikan yang bersangkutan (Mohamad Khaizad bin Hashim) sebagai warga negara Malaysia yang datang ke Indonesia secara ilegal, dan sudah punya identitas WNI, kami langsung menjemput di rumahnya,” ujarnya.
Petrus menuturkan, Mohamad Khaizad bin Hashim dijemput sepulang dari Malaysia menggunakan paspor Indonesia. Oleh sebab itu, petugas langsung memeriksa sidik jari yang disesuaikan dengan identitas yang diberikan Konsulat Malaysia.
“Selasa malam dia (Mohamad Khaizad bin Hashim) baru kembali dari Malaysia, jadi kami tangkap sepulang dari Malaysia. Selama malam baru tiba di Medan, dan Rabu paginya baru kami tangkap. Dari data paspornya sudah 23 kali perjalanan Medan-Malaysia, selama April hingga November ini,” kata Petrus Teguh.
Baca: VIDEO: Buron Koruptor Malaysia Kepergok dan Ditangkap di Medan
Ia memastikan Mohamad Khaizad bin Hashim merupakan warga Malaysia setelah memperoleh data surat dari jabatan pendaftaran negara Malaysia, cabutan daftar pengenalan (daftar cekal) yang diterbitkan 7 November 2015.
“Adapun nomor kad (pencekalan), 651026-10-5003 tempat lahir di Selangor, 26 Oktober 2015. Dan alamatnya di Kampung Batu Laut, Tanjungsepat, Selangor. Kami menduga, dia kabur setelah dikeluarkan pencekalan alias pelarangan keluar dari Malaysia,” ujarnya.
Kami akan Cek Keaslian KTP
KANTOR Imigrasi kelas 1 Khusus Medan, akan berkoordinasi dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam guna memastikan keaslian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mohamad Khaizad bin Hashim, warga negara Malaysia pelarian.
“Ke depan kami berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bireuen, untuk memastikan keaslian KTP tersebut. Apalagi syarat pengurusan paspor harus ada akta lahir, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Karena itu, kami koordinasi untuk mengecek data itu,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan Petrus Teguh.
Tidak hanya itu, dari pengakuan Mohamad Khaizad bin Hashim selama menetap di Bireun, Aceh dibantu oleh sepupunya bernama Ruslan. Artinya, Ruslan yang memberikan tempat tinggal dan membantu pengurusan dokumen identitas warga negara Indonesia.
“Yang bersangkutan (Mohamad Khaizad bin Hashim) memperoleh paspor dari Imigrasi Lhokseumawe, Aceh setelah memberikan keterangan palsu. Dia mengaku sebagai warga negara Indonesia dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Keluarga,” ujarnya.
Ia menyampaikan Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan menyatakan Mohamad Khaizad bin Hashim melanggar pasal 126 huruf c, pasal 119 ayat 1 dan pasal 113 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada Senin 14 November 2016, perwakilan KPK Diraja Malaysia akan mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
Kedatangan mereka untuk memastikan identitas Mohammad Khazaid Bin Hasyim apakah buronan yang selama ini diburu.
Perwakilan KPK Malaysia akan datang mengecek apakah benar Mohammad Khazaid Bin Hasyim adalah buronan mereka, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group/pojoksumut), Senin (14/11).
Lilik mengaku, kedatangan KPK Malaysia turut didampingi pihak Direktorat Wasdakim Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mantan Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah itu belum bisa memastikan penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan atau Direktorat Wasdakim Kemenkumham.
Kemungkinan bisa saja diambilalih pusat, tapi belum tahu. Besok mungkin kita koordinasikan lagi dengan pihak pusat, jelasnya.
Dalam penanganan penyidikan kasus ini, Lilik mengaku, terus berkoordinasi dengan pihak Direktorat Wasdakim dan perwakilan Pemerintah Diraja Malaysia yang ada di Medan.
Begitu kita temukan yang bersangkutan, kita langsung kordinasi dengan pusat dan pemerintah Malaysia, sebutnya.[]Sumber:medan.tribunnews.com







