SIGLI – Puluhan pedagang musiman membuka lapak di area Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-34 Provinsi Aceh, di Gampong Lampeudue Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Padahal, lokasi itu digunakan untuk pameran dan tidak dibenarkan untuk pedagang. 

Pantauan portalsatu.com/, Selasa, 24 September 2019, sore, sejumlah pedagang musiman menjajakan dagangan mereka di sepanjang jalan masuk lokasi MTQ dengan membentangkan meja. Ada juga yang memanfaatkan tenda yang telah disediakan panitia. 

Aneka barang mereka jual, mulai dari mainan anak-anak, perhiasan hingga pakaian jadi. Para pedagang yang sebagian besar dari luar Aceh itu terlihat dengan leluasa berjualan di lokasi dilarang panitia MTQ.

Salah seorang pedagang mengaku mereka membayar lapak melalui agen. “Kalau tidak bayar sewa mana berani kita jualan,” ucap pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya.

Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi (Disdagperinkop) dan UKM Pidie, Zulkifli, kepada portalsatu.com/, Selasa, mengatakan, sesuai penataan awal, lokasi itu diperuntukkan untuk stan pameran yang diisi pemerintah kabupaten/kota, BUMN, termasuk perbankan, dan produk suvenir.  Sedangkan pedagang tidak diperbolehkan membuka lapak dalam kawasan itu.  

“Ada 50 tenda yang kita sediakan khusus untuk stan pameran dari perwakilan 23 kabupaten/kota, BUMN, dinas dan instansi Pemkab Pidie serta untuk penjaja suvenir, terutama yang berkaitan dengan MTQ,” ujarnya. 

Zulkifli menyebutkan, pihaknya melaksanakan penataan sesuai izin yang ditetapkan. Namun, jika saat ini ada pedagang yang membuka lapak di kawasan tersebut, hal itu tidak ada koordinasi dengan pihaknya.

Menurut Zulkifli, untuk lokasi pasar rakyat, dari awal sudah diatur berada di tanah milik pemerintah, samping Kantor Bupati Pidie. Bahkan, kata dia, pihaknya membuka secara resmi bagi pedagang yang mau menyewa lapak. 

“Itu semua diatur demi ketertiban dan kenyamanan bagi para pengunjung MTQ,” imbuh Zulkifli yang mengaku tidak mengetahui siapa yang memberi izin bagi pedagang sehingga bisa berjualan dalam arena MTQ.[]

Penulis: Zamah Sari