SUBULUSSALAM – Jajaran Polsek Penanggalan, Polres Aceh Singkil, bersama unsur muspika setempat melakukan patroli untuk penertiban tambang galian C yang belum mengantongi izin di sejumlah titik dalam wilayah Penanggalan, Kota Subulussalam, Rabu, 25 September 2019.
Patroli gabungan dipimpin Kapolsek Penanggalan, Iptu Syahril, S.E., itu melibatkan Batimin Dansubdenpom Kota Subulusalam Iman Rajali, Kasi Trantib Camat Penanggalan, Sabarani Berutu, Babinsa Dasan Raja, Rustian Aduen T. Ritonga dan Kanit Reskrim Polsek Penanggalan Aiptu Nailul Amali. Turut serta Kabid Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan, Indriansyah dan Kasi Amdal DLHK, Erlan Aan Suriansyah serta Komputer atau akrap disapa Piter dari KPH Wilayah VI.
Usai menggelar apel bersama di mapolsek, tim patroli bergerak menuju lokasi tambang galian C milik Mustafa di kawasan Simpang Kuta Penutungan Cepu (SKPC) Desa Penutungan yang terindikasi belum mengantongi izin. Setelah dicek langsung tim patroli, terbukti aktivitas tambang di sana belum mengantongi izin.
Begitu juga tambang galian C di Desa Sikelang milik Daud dan Edi Solin serta Udin Berutu di Desa Kampung Baru, belum mengantongi izin. Kecuali tambang milik Ris Hamzah Anak Ampun telah memiliki izin dengan Nomor SK IUP-OP 545/DPMPTSP/1545/ IUP-OP/2018 dengan luas area 0,5 hektare.
Terhadap galian C yang belum memiliki izin, Kapolsek memerintahkan pemilik tambang agar aktivitas galian C di lokasi tersebut disetop sementara, dan segera mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh setelah mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah.
Kapolsek mengatakan, tujuan patroli untuk melakukan pembinaan agar para penambang mengurus izin usaha supaya tidak bertentangan dengan aturan berlaku, dan tak merusak lingkungan akibat tambang ilegal.
“Kita kasih ingatkan dulu, bukan penindakan, namun aktivitas tambang harus disetop sementara, urus dulu izin,” ucap Kapolsek.
Kapolsek Syahril menyarankan pelaku tambang segera mengurus izin, sebelum dilakukan penindakan. Karena usaha tambang yang belum mengantongi izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pertambangan Galian C, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.[]



