SUBULUSSALAM – Seorang warga Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam inisial CM (27) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pria yang berprofesi sebagai tukang becak itu akhirnya diamankan di Mapolres Subulussalam bersama barang bukti tujuh paket ganja. Ganja tersebut ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan di seputar rumah CM Desa Pegayo.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan CM ditangkap hasil pengembangan terhadap pelaku ganja inisial AS (23) juga berasal dari desa yang sama. Dari tersangka AS polisi mengamankan lima paket ganja dibungkus menggunakan kertas warna coklat yang biasanya dipakai untuk pembungkus nasi.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatres Narkoba Mahdian Siregar kepada portalsatu.com/, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Ia menjelaskan tersangka AS ditangkap di depan rumah warga Jalan Malikul Saleh Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam pada Jumat, 1 Oktober 2021 sekitar pukul 21:00 WIB. Lima paket ganja berhasil diamankan.
“Tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu, kemudian dilakukan pengejaran dan diamankan oleh team. Setelah dilihat dan diteliti bahwa barang milik pelaku yang dibuang tersebut merupakan narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat sebanyak 5 paket kecil,” ucap Mahdian Siregar.
Sedangkan CM diringkus di kediamannya di Desa Pegayo hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya AS yang duluan diringkus. Di sana polisi menemukan ganja sebanyak tujuh paket dibalut menggunakan kertas warna coklat.
Kasatres Narkoba Mahdian Siregar menyebutkan, menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari salah seorang warga dari Kuta Cane, Aceh Tenggara mengantarkan langsung barang haram tersebut ke Kota Subulussalam. Kedua tersangka berniat mau jadi kurir dengan mengedarkan ganja namun keburu ditangkap polisi.
“Kalau pengakuan tersangka, barang itu mau diedarkan namun belum ada buktinya,” kata Mahdian Siregar.[]




