BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak, mengatakan pernyataan Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, Kautsar, merupakan pernyataan pribadi yang bersangkutan, bukan perintah dari Partai Aceh.
“Apa yang disampaikan oleh Kautsar hanya sebatas pernyataan pribadinya, bukan instruksi dari kelembagaan Partai Aceh,” tulis Kamaruddin dalam rilis yang diterima portalsatu.com, Jumat, 7 April 2017 siang.
Dalam rilis tersebut, Abu Razak menyatakan sampai hari ini Partai Aceh belum mengambil satu keputusan apapun. Partai Aceh juga belum memberikan instruksi kepada Fraksi PA di DPR Aceh untuk menyikapi hasil putusan MK beberapa hari lalu.
“Untuk menyikapi hasil putusan dismissal MK, partai perlu melakukan musyawarah, dan Fraksi PA di DPR Aceh harus menunggu hasil keputusan partai dulu untuk dilaksanakan, maka jangan berlebihan dan keterlaluan, semua keputusan ada di partai, tunggu keputusan dulu dari partai,” katanya.
Ia pun menegaskan, pernyataan Kautsar hanya sebatas pernyataan pribadi yang bersangkutan. Sehingga, kata dia, partai akan segera memanggil Kautsar untuk meminta klarifikasi terhadap pernyataannya itu.
“Atas dasar apa dan perintah dari siapa?”
Dia kembali menegaskan bahwa pimpinan partai belum mengambil sikap dan belum memberikan perintah apapun.
“Kepada seluruh jajaran Partai Aceh di seluruh Aceh agar tetap bersabar menunggu keputusan di tingkat Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh terlebih dahulu, jangan terprovokasi dengan pernyataan pribadi seseorang dan pihak lainnya,” katanya lagi.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan untuk mengambil langkah konkrit dalam menyikapi putusan MK, Partai Aceh perlu duduk bersama dengan beberapa partai nasional yang ikut berkoalisi dengan Partai Aceh dalam pilkada 2017. Adapun partai-partai koalisi yaitu Gerindra, PKS, PBB, PAN, PKPI, PPP, NasDem dan Hanura.[]



