Bila di daerah di Indonesia persenjataan Jepang dilucuti oleh Sekutu/NICA setelah Jepang menyerah kala kepada Sekutu, tidak demikian dengan Aceh. Jepang di Aceh dilucuti oleh laksra-laskar dan kelompok pejuang Aceh sendiri atas sepengetahuan Residen Aceh, karena Sekutu/NICA tidak pernah bisa masuk ke Aceh.
Kekuatan pejuang Aceh mampu menghalau Sekutu/NICA untuk tidak masuk ke Aceh melalui perang di perbatasan Aceh dengan Sumatera Timur. Aceh mampu mengimbangi Sekutu/NICA kerena memiliki beragai jenis senjata yang berhasil direbut dari Jepang, termasuk senjata berat dan lima pabrik senjata di seluruh Aceh.
Komisi pedata dan pengawasa persenjataan dan “warisan” Jepang di Aceh ini dibentuk di semua Luhak (Kabupaten) di Aceh. Komisi ini juga mendata dan menyimpan secara besar-besaran logistik dan barang peninggalan Jepang seperti beras, padi, kain dan lain sebagainya. Karena sebelumnya gudang-gudang logistik Jepang di beberapa tempat di Aceh sudah dijarah oleh penduduk.
Di Luhak Aceh Besar Komisi ini diketaui oleh Teuku Muhammad Amin dengan anggota terdiri dari Said Abubakar, Keosen Tjokrosentono, Ishak Amin dan Teuku Muhammad Taib.
Pada hari yang sama, yakni 6 Februari 1946 Komite Nasional Daerah Aceh mengeluarkan Majlumat Nomor 4 yang berisi anjuran agar penduduk menyimpan uang dengan cara menabung di Posseparbank atau Bank Nasional. Anjuran tersebut dikeluarkan berkaitan dengan maksud pemerintah yang akan mengeluarkan matar uang Republik Indonesia (Rupiah), sehingga memudahkan pertukaran.
Lebih jelas tentang hal tersebut bisa dibaca dalam buku Batu Karang di Tengah Lautan (Pejuang Kemerdekaan di Aceh) halaman 237. Buku ini ditulis oleh pelaku pejuang kemerdekaan di Aceh Teuku Alibasjah Talsya dan diterbitkan oleh Lembaga Sejarah Aceh (LSA) atas bantuan Menteri Koperasi Republik Indonesia Bustanil Arifin yang juga salah seorang tokoh pejuang kemerdekaan di Aceh.[**]


