Penempatan mantan tentara Kerajaan Hindia Belanda dari kalangan pribumi itu kedalam kesatuan polisi dilakukan setelah mereka dilepaskan dari tawanan Jepang, serta diuji kesetiaannya terhadap perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Kesatuan polisi istimewa tersebut bertanggung jawab langsung kepada Residen Aceh.

Pada hari yang sama  Angkatan Pemuda Indonesia (API) seluruh Aceh diganti namanya menjadi Tentera Keamanan Rakyat (TKR) dan bergabung dengan TKR seluruh Indonesia di bawah pimpinan Menteri TKR Soepriadi.

Dalam Pemberitahuan yang ditandatangani Pemimpin Umum Markas Daerah TKR Seluruh Aceh, Sjamaun Gaharu, dijelaskan bahwa perobahan nama dimaksud adalah untuk mengokohkan persatuan dan kekuatan kita.

Sejak hari itu juga Residen Aceh mewajibkan semua penduduk memakai lencana merah-putih. Bagi pemuda-pemuda yang berumur di bawah 18 tahun, memakainya di lengan baju sebelah kiri atas sedangkan bagi orangorang yang berumur 18 tahun ke atas menyematkannya pada baju di dada sebelah kiri.

Di Padangtiji berlangsung rapat rapat, diselenggarakan oleh Pemuda Republik Indonesia (PRI), untuk menyampaikan pesan-pesan perjuangan dan meresapkan semangat kemerdekaan kepada penduduk. Pada akhir rapat umum tersebut hadirin bersama-sama mengucapkan sumpah-setia terhadap republik dan berjanji mempertahankannya dari tiap serangan ataupun ancaman dari manapun juga.

Lebih jelas tentang hal tersebut bisa dibaca dalam buku Aceh Daerah Modal halaman 122. Buku ini ditulis oleh Teuku Alibasjah Talsya dan diterbitkan oleh Lembaga Sejarah Aceh (LSA) pada tahun 1990 atas bantuan dana dari Menteri Koperasi Bustanil Arifin yang juga merupakan tokoh pejuang kemerdekaan di Aceh.[**]