BANDA ACEH — Aksi Cepat Tanggap (ACT) Indonesia-Aceh dalam waktu dekat akan meluncurkan dua desa wakaf binaan ACT di Provinsi Aceh. Pihaknya menargetkan, 300 desa wakaf binaan bisa terbentuk di seluruh Indonesia.

Branch ACT Indonesia-Aceh Husaini Ismail, dalam diskusi bersama para pegiat literasi dan media sosial di Banda Aceh pada Selasa sore, 30 Januari 2018 mengatakan, desa wakaf binaan ACT ini nantinya akan mengelola wakaf produktif yang pembiayaannya bersumber dari wakaf yang dihimpun oleh ACT.

“Selama ini kalau kita menyebut wakaf yang terbayang oleh kita pasti wakaf tanah untuk mesjid, sekolah, kuburan. Padahal wakaf juga bisa dikelola secara produktif, sehingga ada masyarakat dengan golongan tertentu yang bisa hidup dari hasil pengelolaan wakaf ini,” kata Husaini Ismal.

Ia mencontohkan, desa-desa di Blora, Jawa Tengah yang telah lebih dulu dicanangkan sebagai desa wakaf binaan ACT. Para petani di sana menanam padi dan hasilnya dibeli lagi oleh ACT dengan harga stabil, bahkan di atas harga pasar sehingga lebih menguntungkan para petani. Beras inilah yang nantinya akan disalurkan untuk rakyat Palestina melalui program Kapal Kemanusiaan untuk Palestina.

Untuk Aceh, pihaknya membidik dua program yang dinilai menjanjikan untuk dikelola sebagai wakaf produktif.

“Kalau di Aceh persoalan kita hari ini adalah harga daging yang paling mahal, maka nanti akan kita buat program Lombung Ternak Masyarakat, dan Lumbung Pertanian Masyarakat, karena di tempat kita masih banyak lahan yang bisa difungsikan secara maksimal.”

Bukan tidak mungkin kata Husaini, lahan-lahan tidur milik masyarakat akan dikelola dengan pembiayaan dari dana wakaf, namun sifatnya tidak ada penarikan bunga dan tidak berstatus pinjaman. “Harapannya mereka bisa berinfak kalau sudah mampu.”

Bicara wakaf kata dia, bagi masyarakat Aceh bukan lagi hal baru. Husaini mencontohkan kisah Habib Bugak yang melakukan perjalanan haji pada masa tahun 1400 Masehi. Habib Bugak memiliki sebidang tanah di dekat Masjidil Haram dan diwakafkan untuk rakyat Aceh. Masyarakat Aceh yang melakukan ibadah haji sampai saat ini masih menerima dana bagi hasil dari pengelolaan wakaf produktif dari tanah wakaf milik Habib Bugak.

Dalam hal ini kata Husaini, manfaat dari wakaf tersebut tak hanya mengalir sebagai ladang amal bagi si pewakaf, tetapi juga bisa dirasakan langsung secara finansial oleh penerima wakaf.

Konsep wakaf yang berasal dari hukum Islam kata Husaini, memiliki dampak besar bagi perekonomian masyarakat  jika dikelola dengan baik.

“Karena wakaf itu dihimpun dari orang kaya kemudian disalurkan kepada orang miskin.”[]