LHOKSEUMAWE — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Utara menuding kaum LGBT yang berada di Aceh Utara melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) masyarakat Aceh Utara, karena perilaku mereka adalah penyakit sosial yang merusak moral  generasi bangsa.

“Kami mendukung penuh upaya-upaya penertiban yang dilakukan Polres Aceh Utara terhadap waria dan salon-salon, karena kaum LGBT itu adalah penyakit sosial yang berpotensi merusak moral masyarakat dan generasi penerus bangsa,” jelas Agus Hidayat Thaib, Ketua KNPI Aceh Utara, Kamis, 1 Februari 2018.

Kecaman yang dilontarkan sejumlah pihak kepada Polres Aceh Utara terkait penertiban waria dan penutupan salon yang dikelola oleh kaum LGBT tempo hari dinilai tidak memahami esensi pelanggaran HAM.

“Prinsipnya, perbedaan dan hak seseorang itu tidak menciderai hak-hak orang lain. Keberadaan LGBT di Aceh Utara juga seperti itu, oleh sebab itu sudah sepantasnya ditertibkan, direhabilitasi dan diberi pemahaman agama yang kuat dan dikembalikan kembali ke keluarga masing-masing,” ujarnya.[]