BANDA ACEH – Pakar Hukum Universitas Abulyatama Banda Aceh, Wiraatmadinata mengatakan bendera Aceh sudah sah untuk dikibarkan. Menurutnya jika ada para pihak yang melarang secara frontal maka dinilai menyangkal hukum.

“Melarang pengibaran bendera berarti kita menegasikan (menyangkal) hukum, karena bendera ini sudah sah secara hukum,” kata Wira dalam diskusi terkait polemik bendera di A Cafee Banda Aceh, Selasa, 29 Maret 2016.

Ia mengatakan saat ini bukan bendera yang menjadi masalah. Namun permasalahannya ada pada perdebatan konten dan tafsir.

“Ada dua mazhab dalam bendera ini, satu mazhab otonomi khusus dan satu lagi mazhab NKRI,” kata dia.[](bna)