BLANGPIDIE – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Provinsi Aceh, A. Hanan, S.P., M.M., mengemukakan bahwa pengunaan pupuk bersubsidi selama ini ada terjadi penyimpangan di lapangan, sehingga menyebabkan kekurangan di sejumlah daerah.

“Pupuk bersubsidi ada terjadi penyimpangan, ada yang lari ke perkebunan besar. Ini butuh pengawasan bersama,” ungkap Hanan di sela-sela panen raya padi di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), 15 Oktober 2018.

Hanan menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, Wakil Bupati Muslizar M.T., Dandim 0110 Abdya, Letkol Arm. Iwan Aprianto, Wakapolres Abdya, Kompol Jatmiko, S.H., Sekretaris Daerah, Drs Thamren, para Asisten, Kepala SKPK, Camat, Keujruen Blang, penyuluh, Babinsa dan ratusan petani daerah itu.

Kadistanbun Aceh berharap Tim Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3) yang ada tiap kabupaten/kota di seluruh Aceh agar mengawasi dan menertibkan pemilik kios sarana produksi (saprodi) ataupun distributor yang menyalurkan pupuk bersubsidi di luar kebutuhan petani.

“Kami harapkan kepada KP3  agar mengawasi pupuk bersubdi ini secara ketat di daerah masing-masing. Andai kata ada kios saprodi, ataupun distributor yang menyalurkan pupuk bersubsidi di luar kebutuhan petani, tolong ditertibkan dan diamankan,” tegas Kadistanbun Aceh.

Kadistanbun Aceh menjelaskan, anggota KP3 kabupaten/kota yang bertugas mengawasi pupuk bersubsidi tersebut diketuai Sekda dengan anggotanya terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres masing-masing daerah.

“Memang kami juga mengakui belum bisa memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi secara 100 persen untuk petani. Tapi hari ini kami sudah mulai mengajak penyuluh untuk menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Karena awal dari tidak cukup pupuk subsidi tersebut juga tergantung pada proses RDKK,” jelasnya

Hanan menjelaskan, RDKK pupuk bersubsisdi yang disusun para penyuluh pertanian lapangan hari ini tidak lagi bercerita untuk tanaman pangan semata, tetapi juga diberikan kepada perkebunan dan peternakan yang luas lahannya tidak lebih dari dua hektare.[](Suprian)