BANDA ACEH – Agen pengadaan lahan lapangan bola Kabupaten Pidie, Ibrahim Nyakmad, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta serta mengganti uang negara senilia Rp1,018 miliar oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 17 April 2020. Kuasa hukum terdakwa menilai, hukuman tersebut tidak adil karena dalam kasus ini terdakwa tidak sepersen pun menikmati uang negara seperti diurai dalam salinan tuntutan jaksa.
Demikian disampaikan M. Amin Said, SH., M. Hum, kuasa hukum terdakwa Ibrahim Nyakmad kepada potalsatu.com, Sabtu, 18 April 2020 di Banda Aceh. “Hukuman itu sangat tidak adil, sebagai seorang agen atau perantara yang mendapat jerih payah dianggap telah melakukan korupsi, itu tidak pantas diberikan kepada Ibrahim Nyakmad. Kita akan lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” tegas Amin Said.
Amin Said menjelaskan, kapasitas klien-nya (Ibrahim Nyakmad) dalam persoalan pembebasan ini hanya sebatas perantara antara Pemerintah Kabupaten Pidie, dalam hal ini oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) dengan para pemilik lahan.
Dari perantara itu, para pemilik lahan yang tanahnya dibebaskan kemudian memberikan uang terimakasih kepadanya. Apakah uang terima kasih yang diberikan oleh pemilik lahan kepada Ibrahim Nyakmad itu merugikan negara? “Saya pikir sangat keliru. Ini artinya sama dengan menidakkan sedekah atau pemberian orang lain,” ujar Amin Said.
Keputusan pengembalian uang negara terhadap Nyak Umar, tambahnya, juga sangat membingungkan. Sebab, uang senilai Rp1,018 miliar dari total anggaran Rp2,3 miliar, merupakan uang para pemilik lahan yang dibebaskan. Sehingga kalau pun uang tersebut dikembalikan, kata Amin Said, harus dipulangkan kepada para pemilik lahan, bukan disetorkan ke kas negara atau daerah seperti putusan majelis.
Ditanya kemungkinan jaksa juga akan melakukan upaya hukum banding? Amin Said mengatakan, itu merupakan tupoksinya jaksa penuntut umum. Begitupun, Amin Said mengaku sangat memungkinkan dalam kasus ini jaksa akan banding, karena vonis majelis dengan tuntutan berbeda jauh.
Menurut Amin Said, sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan mengembalikan uang (pengganti) keuangan negara Rp1,018 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan kurungan badan. Majelis hakim kemudian memutuskan menjadi 4 tahun penjara, sedangkan denda dan uang pengganti serupa dengan tuntutan jaksa.
“Haparan kita dalam upaya hukum banding nantinya, majelis hakim tinggi lebih teliti dalam menelaah dan memutuskan perkara ini, sehingga akan melahirkan putusan yang adil dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari putusan nantinya,” harap Amin Said. Ia juga menjelaskan, dalam kasus ini dirinya hanya mendampingi terdakwa Ibrahim Nyakmad, tidak dengan terdakwa lain atau mantan Kadisparbudpora Pidie, Arifin Rahmad.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan tanah lapangan bola di Pidie masing-masing empat tahun pidana penjara, Jumat, 17 April 2020.
Kedua terdakwa itu mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Pidie, Arifin Rahmad, dan agen tanah Ibrahim Nyakmad.
“Arifin dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider (pengganti denda) 3 bulan kurungan. Ibrahim juga divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ibrahim juga diwajibkan mengembalikan uang (pengganti) sebesar Rp1.018.024.000, subsider 1,6 bulan penjara,” papar Efendi.[](min)
Baca berita sebelumnya: https://portalsatu.com/read/news/dua-terdakwa-korupsi-pengadaan-lapangan-bola-pidie-divonis-4-tahun-penjara-56717




