BANDA ACEH – Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke Aceh kali ini menjadi perhatian publik secara serius. Karena statusnya dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK terkait kasus indikasi pemerasan dan penerimaan fasilitas yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi atau terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara oleh KPK.

Hal itu disampaikan Kooordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Jumat, 10 November 2023. Menurut Alfian, selama ini ketua KPK tersebut menjadi yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK. Mulai dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM, sewa helikopter mewah, bertemu pihak terkait perkara sampai pada memberhentikan Brigjen Endar atas dugaan menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Terakhir yang saat ini sedang menguras perhatian publik, dugaan ketua KPK menjadi saksi atas pemerasan terhadap tersangka SYL dan gratifikasi rumah sewa oleh seorang pengusaha.

“Selama kepemipinan KPK saat ini, kewibawaan, marwah KPK dan kepercayaan publik jauh dari kepemimpinan KPK sebelumnya. Sehingga publik menjadi resah atas rencana sejak revisi UU KPK dan terpilih orang-orang yang sangat kita ragukan secara integritasnya. Dan hari ini menjadi sejarah paling pahit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap Alfian.

Atas realitas tersebut, MaTA memandang kedatangan Ketua KPK ke Aceh sama sekali tidak ada relevansi dengan kerja antikorupsi, karena integritasnya sangat bermasalah. “Sehingga datang ke Aceh hanya mengulur-ngulur waktu atas pemanggilan penyidik dan Dewas KPK atas dugaan yang menjadi perhatian publik selama ini,” tutur aktivis antirasuah itu.

MaTA juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan lima
kasus dugaan kasus korupsi di Aceh yang pernah KPK selidiki dengan pagu anggaran Rp5,427 triliun yang sampai sekarang tidak ada kejelasan sejak 3 Juni 2021 lalu hingga memasuki 890 hari pasca-penyelidikan.

KPK juga tidak merespons surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Aceh selama dua kali menyurati KPK perihal atas perkembangan kasus tersebut. “Belum adanya kepatian hukum atas penyelidikan kasus tersebut maka kami patut menilai KPK “bermain” dengan kasus yang kami maksud tersebut sehingga hasil lidik tidak ada perkembangan apa pun dan tidak ada kepastian hukum,” kata Alfian.

MaTA juga mempertanyakan kepada KPK atas mekanisme pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan terhadap siswa SMA/SMK Banda Aceh dan Aceh Besar. Bedasarkan surat MaTA dapatkan yang ditandatangani Kepala cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, ditujukan kepada kepala SMA/SMK. Surat bernomor 421.7/3937 itu perihal permintaan peserta kegiatan sosialisasi pendidikan antikorupsi. Salah satu poinnya berbunyi, “dalam mengajukan pertanyaan peserta hendaknya tidak memojokkan suatu instansi atau lembaga tertentu”.

“Poin ini bagi kami adalah pembungkaman dan gaya feudal, jadi harus dilawan. Pendidikan antikorupsi itu bagaimana mendidik manusia memiliki kesadaran kritis atas bahaya laten korupsi, bukan membatasi atau mengitervensi anak didik,” tegas Alfian.

Menurut Alfian, acara tersebut menjadi beban anggaran bagi sekolah sekolah yang melakukan mobilisasi siswa. Sementara tidak ada anggaran khusus untuk mobilisasi dan konsumsi dan ini menjadi potensi korupsi.

“Pertanyaan kemudian fungsi KPK atas pendidikan antikorupsi tersebut apakah sebagai “orang pangung” atau agen perubahan?”

MaTA mendukung penuh atas sikap AJI, IJTI dan PWI terkait pengusutan atas intimidasi terhadap dua jurnalis di Aceh. Ini menjadi pesan kepada publik, kedatangan pimpinan KPK
ke Aceh jelas menghindar atas penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini sehingga tidak memiliki kesiapan, padahal pimpinan KPK adalah pejabat publik.

“Kami juga mempertanyakan ada pejabat pemerintah Aceh memfungsikan dirinya sebagai “pagar betis” ketika teman-teman media di Aceh meminta wawancara ketua KPK. Pejabat tersebut atas penelusuran kami ternyata sudah dua kali diperiksa oleh KPK atas kasus korupsi pada pagu anggaran 5,427 triliun tersebut,” pungkas Alfian.[](ril)