BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh, menyambut baik langkah yang diambil oleh dua politisi partai lokal di Aceh, Kautsar dan Samsul Bahri, yang mengajukan Judicial Review (JR) ke Makamah Konstitusi (MK). Sekjend DPW PSI Aceh, Yuli Zuardi Rais, menyampaikan dukungan penuh atas upaya 'legal' yang dilakukan mereka dalam rangka menjawab berbagai polemik di Aceh.

“Sejak lama polemik mengenai pemangkasan kewenangan UUPA oleh pengesahan UU Pemilu jadi perbincangan hangat berbagai kalangan di Aceh, beberapa diskusi juga sudah digelar namun belum ada upaya hukum yang konkrit,” kata Yuli melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Selasa, 22 Agustus 2017.

Menurut Yuli, PSI Aceh memandang pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) oleh pengesahan UU Pemilu, adalah kekeliruan dan mesti ditinjau kembali.

“Semoga ini jadi pengalaman berharga bagi semua pihak di Aceh, terutama mereka yang kini ada DPR-RI dan DPRA agar lebih serius dalam mempertahankan kewenangan dan kekhususan Aceh, sebagaimana telah tertuang dalam UUPA,” kata Yuli.

Terkait dengan ruang perubahan aturan nasional untuk Aceh, ia optimis hal itu tetap bisa dimungkinkan mengingat perkembangan zaman. Meskipun demikian tetap memenuhi koridor yang telah diatur dengan rinci dalam UUPA.

“Ruang perubahan sesuai laju zaman itu juga ada dalam UUPA, bahwa segala peraturan dan rancangan undang-undang terkait dengan kekhususan Aceh mesti berkonsultasi dan melalui pertimbangan DPRA yang mewakili rakyat Aceh,” katanya.

Sebagaimana diketahui, UU Pemilu baru saja diundangkan pada 18 Agustus 2017. Pengesahan UU ini menuai banyak gugatan, diantaranya oleh dua anggota DPRA asal Aceh yang mengajukan judicial review terhadap pencabutan pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah  Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 22 Agustus 2017. []