LHOKSUKON Bandar narkoba sindikat Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta berinisial H yang ditembak mati di Kota Medan, Sumatera Utara, merupakan mantan anggota Polres Aceh Utara. H dipecat dari kesatuan Polri sekitar tahun 2012, karena terlibat kasus narkoba.
Iya, benar. H itu mantan anggota Polres Aceh Utara. Ia dipecat karena narkoba sekitar tahun 2012, ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji, dihubungi portalsatu.com, Kamis, 23 Maret 2017.
Soal kejadian itu, Untung Sangaji menegaskan, ia tidak menolelir siapa pun pelaku narkoba. Untung Sangaji menyatakan akan menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat narkoba, tidak ada pengecualian.
Informasi diperoleh portalsatu.com, saat masih aktif bertugas sebagai anggota Polres Aceh Utara, H tinggal di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Sebelumnya, dikutip portalsatu.com dari detik.com, polisi menembak mati bandar narkoba sindikat Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain menembak mati bandar narkoba, polisi juga menembak mati koordinator pengantar (transporter) distribusi narkoba karena melawan.
“Bandar tersebut berinisial H. Sementara, pengantar distribusinya berinisial A alias AI,” kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis, 23 Maret 2017.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua bungkus pil happy five, sepucuk senjata AK-47 lipat, sepucuk senpi revolver SMW, 250 butir peluru kaliber 5,6, sebuah pisau, 4 unit mobil masing-masing Toyota Harrier, Pajero Sport, Mitsubishi Outlander, Honda Jazz, satu unit kendaraan Harley Davidson serta sejumlah buku tabungan. (Baca: Tembak Mati Bandar Narkoba, Polisi Sita Motor Harley dan AK-47)[]



