LHOKSEUMAWE – Massa tergabung dalam Gerakan Masyarakat Antikorupsi (GMAK) Lhokseumawe dan Aceh Utara menggelar aksi damai mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi di Aceh, Kamis, 19 Juli 2018.
Mulanya, massa GMAK berkumpul di halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka kemudian melakukan long march ke depan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe dan menyampaikan orasi secara bergantian. Massa memegang sejumlah karton bertuliskan “Tangkap koruptor di seluruh Aceh”, “KPK segera buka kantor khusus untuk Aceh”, “Tiada tempat untuk koruptor di Aceh”, dan berbagai pernyataan lainnya.
Aksi damai GMAK itu dikawal ketat oleh pihak Polres Lhokseumawe. Tampak hadir Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Tgk. Muslim At-Thahiri.
Koordinator Aksi GMAK, T. Khairul Rizal, dalam orasinya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mendukung KPK yang sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi di Aceh. Kata dia, sungguh disayangkan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dikucurkan pemerintah untuk Aceh dalam jumlah triliunan, tidak dikelola secara maksimal, bahkan sampai merugikan rakyat.
“Ini sungguh memalukan rakyat Aceh secara keseluruhan, akibat perilaku pejabat yang sudah menghancurkan marwah Aceh. Kita sangat kecewa terhadap pemimpin Aceh yang tidak menunjukkan sikap teladan yang baik untuk masyarakat. Bukannya membangun Aceh, malah sebaliknya menghancurkan bangsa ini,” kata Khairul.
Khairul menyebutkan, pihaknya meminta kepada kelompok tertentu agar tidak mengatasnamakan masyarakat Aceh bersatu dalam membela tersangka tindak pidana korupsi. “Kita mewakili masyarakat Aceh sangat mendukung kinerja KPK. Kita berharap agar KPK segera buka kantor khusus untuk Aceh supaya dapat memantau secara langsung bagaimana sistem pengelolaan anggaran di tingkat pemerintahan Aceh,” ujarnya.
Dia menambahkan, angka kemiskinan di Aceh masih sangat tinggi, tapi mengapa oknum pejabat pemerintah malah melakukan korupsi. Oleh karena itu, GMAK meminta KPK terus melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap pejabat tinggi Aceh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, karena perbuatan oknum itu dinilai merugikan rakyat Aceh.[]



