SUBULUSSALAM — Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin atau HRB minta Kemendagri dorong percepatan penanganan kasus dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko yang berada di kawasan Divisi I dan Divisi II berlokasi di Kota Subulussalam.
Permintaan itu disampaikan HRB saat mengikuti rapat melalui zoom meeting bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, Kamis, 30 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, HRB berharap pihak Kemendagri dapat mendorong Kementerian ATR/BPN RI agar segera menuntaskan persoalan sengketa lahan yang telah lama menimbulkan keresahan di tengah masyarakat di Kota Subulussalam.
“Pemerintah Kota Subulussalam berharap Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah dapat membantu mendorong percepatan penyelesaian kasus pencaplokan lahan masyarakat oleh PT Laot Bangko,” ujar Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin dalam forum tersebut.
Wali Kota menjelaskan, persoalan tersebut kini telah menjadi perhatian Ketua dan anggota BAM DPR RI. Ia juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan revisi areal HGU PT Laot Bangko kepada pihak terkait guna menindaklanjuti dugaan masuknya lahan masyarakat ke dalam area HGU perpanjangan perusahaan.
Menanggapi hal itu, pihak Kemendagri meminta agar Pemerintah Kota Subulussalam segera menyampaikan salinan surat permohonan revisi tersebut sebagai bahan koordinasi untuk mendorong percepatan penyelesaian di tingkat Kementerian ATR/BPN RI.
Kasus yang dipersoalkan masyarakat disebut terjadi pada dua titik lokasi, yakni di areal Divisi I Desa Penuntungan, Kecamatan Penanggalan, dengan luas sekitar 63 hektar dan di areal Divisi II Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, seluas sekitar 62 hektar.
Menurut penjelasan pemerintah daerah, lahan masyarakat yang sebelumnya berada di luar areal HGU lama justru masuk ke dalam HGU perpanjangan perusahaan, sehingga memicu sengketa berkepanjangan antara warga dan pihak perusahaan.
Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Selain itu, dalam proses penerbitan izin perpanjangan HGU PT Laot Bangko diduga terjadi kekeliruan dalam penetapan batas areal konsesi yang berdampak pada kerugian masyarakat maupun perusahaan.
Berdasarkan data yang disampaikan, HGU lama PT Laot Bangko merujuk pada SK Nomor 18/HGU/1989 tertanggal 29 Desember 1989 dengan luas 6.818,91 hektar.
Sementara HGU perpanjangan berdasarkan SK Menteri ATR/BPN RI Nomor 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021 memiliki luas 3.704,10 hektar.
Artinya, terdapat pengurangan atau enclave lahan seluas 3.114,81 hektar dari HGU lama.
Namun demikian, pada dua titik lokasi yang dipersoalkan, areal HGU perpanjangan disebut telah melewati batas HGU lama sehingga diduga terjadi pencaplokan terhadap lahan milik masyarakat.[] (ril)






