BANDA ACEH – Sejumlah aktivis lingkungan menyurati Pengadilan Negeri Meulaboh terkait pengampunan yang diberikan kepada perusahaan pembakar 1.000 lahan gambut Rawa Tripa di Aceh, PT Kalista Alam. Surat yang dilayangkan berisi pendapat untuk perkara banding antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT. Kallista Alam (PT. KA) ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Salah satu aktivis yang menyurati PN Meulaboh, Farwiza Farhan menjelaskan, dalam kasus ini mereka bertindak sebagai amicus curiae (friends of the court). Para aktivis ini memberikan pendapat kepada pengadilan, karena pokok perkara yang disidangkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, yakni kepentingan dalam melestarikan lingkungan dan perlindungan hutan.

“Mahkamah Agung telah memberikan hukuman terhadap PT Kalista Alam untuk membayar ganti kerugian materik sebesar Rp 114 miliar lebih. Selain itu juga harus melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan biaya Rp 251 miliar lebih,” kata Farwiza yang juga Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dalam keterangannya, Kamis, 4 Oktober 2018.

Meski demikian, putusan Mahkamah Agung tersebut tidak pernah dieksekusi. Sebaliknya, PT Kalista Alam malah menggugat KLHK pada April 2018 lalu di Pengadilan Negeri Meulaboh. Kemudian pihak pengadilan memutuskan untuk membebaskan PT. Kallista Alam dari hukuman tersebut.

“PT Kallista Alam telah dibuktikan bersalah berdasarkan undang-undang administrasi, pidana, dan perdata oleh majelis pengadilan dan Mahkamah Agung. Bila suatu pengadilan negeri bisa menentang putusan Mahkamah Agung, ini sangat tidak masuk akal,” sebutnya.

Farwiza juga menuturkan, sejumlah tokoh dan pegiat lingkungan di Aceh sangat mengkhawatirkan perkara tersebut. Kerusakan lahan gambut akan berdampak besar dan merugikan masyarakat.

“Masyarakat Aceh sangat bergantung dengan keutuhan Rawa Gambut Tripa karena sumber air dan peran pentingnya dalam penyerapan karbon untuk mitigasi perubahan iklim,” ungkapnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Mawardi Ismail, yang ikut menyurati PN Meulaboh, berharap masukan dan pendapat mereka bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Kami harapkan pendapat, informasi, dan masukan yang kami sampaikan melalui Amicus Curiae ini mendapat pertimbangan dari majelis hakim demi penegakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ucapnya. Selain Farwiza dan Mawardi Ismail, mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim ikut menyurati PN Meulaboh.

Putusan PN Meulaboh, terkait gugatan PT Kalista Alam dinilai janggal karena mengabulkan PT Kalista Alam yang menggugat balik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Padahal PT Kalista Alam telah dihukum Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 114,3 miliar kepada negara atas pembakaran hutan yang dilakukan. Perusahaan itu juga diwajibkan memulihkan lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektare dengan biaya sebesar Rp 251,7 miliar. []

Sumber: Kumparan