BANDA ACEH – Pengamat Teroris, Al Chaidar, mengatakan, dua tersangka berinisial Nas dan Sal yang ditangkap tim Polda Aceh tidak terlibat jaringan teroris. Namun keduanya hanya melawan pemerintah untuk membentuk 'Kerajaan Islam Aceh Darussalam'.
Al Chaidar menjelaskan, hasil pengamatan dan analisis berdasarkan video yang tersebar, kedua tersangka yang ditangkap tim Polda Aceh itu sudah jelas tidak berkaitan dengan jaringan teroris di Indonesia maupun jaringan ISIS dan JIL.
“Hasil pengamatan saya memang tidak ada berkaitan dengan jaringan teroris,” ujar Al Chaidar saat dihubungi portalsatu.com via telepon seluler, Jumat, 15 Februari 2019.
Menurut Al Chaidar, kelompok teroris yang masuk ke Indonesia tentu ada kelompok-kelompok sendiri. Namun setelah diteliti dan dikembangkan berdasarkan video yang beredar, tersangka Nas dan Sal, tidak termasuk jaringan teroris.
“Ini jelas kelompok bersenjata kriminal, tidak berkaitan dengan kelompok-kelompok tertentu,” tegas Al Chaidar.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas Penindak Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh menangkap dua pria diduga sebagai kelompok kriminal bersenjata asal Aceh Timur. Tim tersebut juga mengamankan barang bukti senjata AK-56.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, dalam keterangannya, Jumat, 15 Februari 2019, mengatakan, penangakapan dua pria itu berawal tim Satgas KKB memperoleh informasi keberadaan diduga anggota kelompok bersenjata berinisial Nas (40), warga Desa Buket Kruet, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Kemudian tim melakukan pengejaran ke lokasi keberadaan Nas, di Simpang Empat Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari. Di lokasi itu, tim menemukan Nas.
“Saat akan dilakukan penangkapan yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan satu sepeda motor. Kemudian barang bukti itu diamankan di Polsek Pante Bidari,” kata Ery Apriyono.
Ery menyebutkan, tim kemudian kembali melakukan pelacakan dengan menggunakan peralatan IT terhadap keberadaan Nas hingga berhasil ditangkap di Desa Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktia, Aceh Utara. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap Nas. Dari pengakuan Nas, tim berhasil mengamankan pria berinisial Sul alias Sal alias Ap,(38), warga Desa Alue Ie Mirah Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Menurut Ery, Sul merupakan saudara kandung Nas.
“Hasil pemeriksaan kedua tersangka, (tim) berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah istri pertama tersangka Sul alias Sal berupa satu pucuk senpi jenis AK-56, 64 butir amunisi kaliber 7,56,” ungkap Ery.
Ery menambahkan, hasil pengembangan pemeriksaan tersangka Nas, tim Satgas KKB menemukan barang bukti lainnya di rumah Nas. Di antaranya, baju jubah warna putih, kain surban warna hijau dan kain surban warna hitam. “Tersangka Nas diduga terlibat pada saat upacara deklarasi 'Kerajaan Islam Aceh Darussalam',” katanya.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Aceh itu.[](Khairul Anwar)




