BANDA ACEH – Sidang lanjutan gugatan keberatan keluarga Almarhum Mawardi Nurdin atas penyitaan aset dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dan pembukaan bukti rekaman batal diputar karena sudah ada transkripnya, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis 13 Juli 2017.
Hakim tunggal Eddy SH, selesai persidangan kepada Portalsatu.com mengatakan, dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi rumah itu dibeli oleh Mawardi dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Dicicil atau tidak saya tidak tahu, dibeli sebelum Mawadi menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh, berdasarkan saksi tahun 2009,” katanya.
Menurutnya, saksi atas nama Nurul Iman temannya Alm Mawardi tersebut waktu itu sama sama bekerja pada Dinas Pekerjaan Umum.
“Dalam persidangan rancananya akan diputar rekaman terkait pembicaraan antara Elvina, Alm Mawardi, Illiza, dan Sekda Kota waktu itu Pak Saifuddin, tapi tidak jadi diputar lagi dalam persidangan, karena sudah ada transkripnya, tentang pembicaraan tersebut, Elvina itu bilang bahwa uang itu tidak mengalir ke Pak Mawardi, tapi kepada Zulfahmi orang Dinas Tenaga Kerja,” kata Eddy.
Saat Portalsatu meminta untuk melihat transkrip rekaman tersebut, Eddy mengatakan, transkripnya tidak boleh dilihat, nanti saya kena tegur dari Mahkamah Agung,” katanya.
Kuasa hukum keluarga Mawardy, M. Ramadhan, kepada Portalsatu.com mengatakan, acara sidang hari ini mendengarkan keterangan satu orang saksi dari pemohon,” katanya.
Ia tambahkan, saksi fakta yang dihadirkan hari ini atas nama Nurul Iman, yang merupakan kerabat dekat Mawardi, menurut keterangannya rumah tersebut dicicil sejak tahun 1988.
“Saya tanya kenapa anda tau, ia mengaku yang pegang slipnya, untuk bukti slipnya tidak ada lagi, tapi ia masih ingat, dan ia memberi keterangan di bawah sumpah,” katanya.
Menurut Ramadhan, dari keterangan saksi, rumah itu sudah dicicil pada saat anak Mawardy yang pertama, Rinza kelahiran tahun 1985, waktu itu berumur tiga tahun.
“Ia melihat slip gajinya, karena pak Mawardy saat itu sedang sekolah di Australia, jadi dia yang melakukan pembayaran, pemotongan gaji dari slip itu saksi yang terima. Untuk tahun slip pembayaran tersebut, saksinya lupa, tapi karena Rinza lahir 1985, setelah tiga tahun kita anggap slipnya terbit tahun 1988,” kata Ramahan.
Menurut Ramadhan, Rinza tidak tahu rumah tersebut ada kaitannya dengan korupsi, Rinza hanya tahu dari berita baru baru ini rumah tersebut telah disita oleh Pengadilan.
“Rinza sempat menempati rumah tersebut bersama Alm Mawardy dulu, berdasarkan fakta persidangan rumah tersebut sudah lama dimiliki Mawardy sejak tahun 1993, dan dicicil sejak tahun 1988,” katanya.
Ramadhan menambahkan, sidang akan dilanjutkan besok Jumat 14 juli 2017, dengan agenda putusan.[]
Laporan: Taufan Mustafa





