SUBULUSSALAM – Kota Subulussalam saat ini telah mempunyai dua Surveior Nasional yang bertugas melakukan kegiatan mengamati, menilai, dan mengukur pencapaian serta cara penerapan standar akreditasi Puskesmas dan Klinik se-Indonesia.
Kedua Surveior Nasional asal Kota Subulussalam tersebut yaitu dr. H. Sarifin Usman Kombih, M.K.M dan Riri Nurnianti, S.K.M., M.K.M. Mereka berdua bekerja di UPTD Puskesmas Penanggalan, Kota Subulussalam.
Proses mereka menjadi surveior mulai akhir tahun 2022 sampai lulus menjadi surveior di pertengahan bulan Juli 2023 setelah mendaftar melalui Lembaga Penyelenggara Akreditasi Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (LPA KAKP).

“Kita mendaftar di LPA KAKP tapi proses ujian, pelatihan dan sertifikatnya dari Kemenkes RI,” kata dr. Sarifin Usman Kombih kepada portalsatu.com, Senin, 25 September 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Puskesmas Penanggalan ini, usai menjalani tugas pertama mereka melakukan survei di Klinik Polres Aceh Besar dan Klinik Satuan Brimob Polda Aceh pada tanggal 18 sampai 22 September 2023.
“Untuk wilayah kerja itu skop nasional, se-Indonesia, tapi sekarang kerjanya secara Regional untuk seluruh Puskesmas dan Klinik yang ada di Provinsi Aceh,” kata Sarifin Usman.
Dengan adanya Surveior Nasional di Kota Subulussalam, Sarifin Usman berharap bisa meningkatkan mutu Fasilitas Kesehatan khususnya di Puskesmas dan Klinik yang ada di Kota Subulussalam, di Provinsi Aceh dan di Indonesia pada umumnya.
Ia menjelaskan untuk lulus sebagai Surveior Nasional telah melewati tahapan yang panjang, serta mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Subulussalam, H. Alfan Alfian Bintang, S.E dan Kepala Dinas Kesehatan, Munawaroh, S.Si., Apt, M.Kes.
Setelah lulus menjadi Surveior, kini Sarifin Usman bersama Rini Nurniati berada dalam LPA KAKP. LPA mempunyai tugas untuk membantu Menteri Kesehatan dalam melaksanakan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]