BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun dengan terdakwa Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Senin, 25 September 2023. Setelah Hakim lewat medium zoom (aplikasi komunikasi menggunakan video) melihat kondisi Suaidi Yahya terbaring lemah di Ruangan HCU RSUDZA Banda Aceh, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan sidang itu dilanjutkan, sehingga diputuskan persidangan diundur sampai Senin pekan depan.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Hakim Ketua R. Hendral, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum., membuka sidang perdana perkara Terdakwa Suaidi Yahya setelah staf Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyiapkan medium zoom untuk melihat kondisi terdakwa yang dilaporkan sedang dirawat di RSUDZA.
Sidang dimulai bakda Zuhur tersebut dihadiri empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe diketuai Saifuddin, S.H., M.H., dan lima Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Suaidi Yahya dipimpin T. Fakhrial Dani, S.H., M.H.
Setelah Hakim Ketua membuka sidang, staf pengadilan mengaktifkan komunikasi via zoom ke telepon pintar milik staf Kejaksaan yang sedang berada di Ruangan HCU Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA), tempat Suaidi Yahya dirawat. Aplikasi komunikasi menggunakan video itu ditampilkan di layar dalam ruang sidang.
“(Dari ruang sidang) Hakim melihat kondisi Terdakwa (Suaidi Yahya) menggunakan medium zoom, dan mencoba berbicara dengan terdakwa. Namun, terdakwa tidak bisa berbicara secara normal, hanya terlihat menggerakkan tangannya,” kata Ketua Tim JPU Saifuddin menjawab portalsatu.com via telepon, Senin (25/9), sore, tentang persidangan itu.
Setelah Hakim melihat kondisi terdakwa, Ketua PH Terdakwa Suaidi Yahya, T. Fakhrial Dani melakukan interupsi. “Kami para Penasihat Hukum. mengajukan keberatan sidang ini dilanjutkan, karena klien kami sedang dirawat di ruang HCU (Ruang Observasi RSUDZA) dan kondisinya tidak normal,” kata T. Fakhrial Dani akrab disapa Ampon Dani kepada portalsatu.com via telepon, Senin sore.
Menurut Ampon Dani, atas keberatan pihaknya, Majelis Hakim mengabulkan dan menyatakan sidang ditunda sampai Senin depan. Dani menyebut Hakim memerintahkan JPU untuk meminta rekam medis terakhir tentang kondisi kesehatan terdakwa.
“Jadi, sidang diundur satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada JPU meminta rekam medis, sehingga nantinya bisa dilihat apakah persidangan bisa dilanjutkan atau tidak. Untuk sementara klien kita dibantar di rumah sakit untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya,” ujar Ampon Dani.
“Hakim minta JPU dan PH menyampaikan rekam medis terakhir tentang kondisi terdakwa, untuk mengetahui apakah masih sehat, apakah bisa ikut sidang, apakah masih bagus ingatannya, dan sebagainya. Kita akan minta rekam medis tersebut kepada pihak RSUDZA untuk kita sampaikan kepada Majelis Hakim dalam persidangan pada Senin pekan depan,” kata Saifuddin.
Saifuddin menambahkan Majelis Hakim yang sama kemudian menggelar sidang perdana perkara terdakwa Hariadi, Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) periode 2016-2023. Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022 itu hadir ke ruang sidang bersama empat PH-nya.
“Setelah tim JPU membacakan surat dakwaan, PH Terdakwa Hariadi minta waktu dua pekan untuk siapkan eksepsi. Tapi, Hakim hanya mengabulkan 10 hari, sehingga sidang ditunda sampai Kamis, 5 Oktober 2023, agenda pembacaan eksepsi PH Terdakwa,” tutur Saifuddin.
Menurut Saifuddin, saat ini Terdakwa Hariadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Banda Aceh sebagai tahanan titipan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dirawat di RSUDZA Banda Aceh setelah dirujuk dari Rumah Sakit Bunda Lhokseumawe, Sabtu (23/9), malam.
Baca: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Dirawat di Banda Aceh
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit tim auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe atas permintaan Jaksa Penyidik diketahui kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi itu Rp44,9 miliar.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, hingga Selasa, 29 Agustus 2023, penyidik telah menyita pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut Rp10,62 miliar lebih.[](red)