LHOKSUKON – AI alias Akiong, 46 tahun, warga Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara mengakui telah mencekik Ainsyah, 87 tahun, warga Gampong Cibrek Tunong, kecamatan yang sama, Jumat, 22 Desember 2017 lalu. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendorong korban ke dalam sumur usai mencekik Ainsyah.
“Pengakuan tersangka Akiong, ia tidak memukul korban, melainkan mencekik dari belakang. Setelah mengambil cincinnya, korban didorong ke dalam sumur,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, kepada portalsatu.com/, Minggu, 24 Desember 2017.
Rezki mengatakan Akiong awalnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus perampokan yang berakhir dengan hilangnya nyawa Ainsyah. Pemanggilan ini dilakukan usai penuturan anak korban, yang mengetahui kedatangan tersangka untuk mengembalikan utang sebesar Rp600 ribu kepada tersangka pada Jumat, 22 Desember 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut anak korban, tersangka sempat menanyakan siapa saja di rumah, apakah korban memiliki sepeda motor, dan menanyakan jalan tembus, sebelum mengembalikan uang.
“Itu kecurigaan pertama. Awalnya Akiong diperiksa sebagai saksi, baru ditingkatkan menjadi tersangka karena alibi yang diberikan tidak sesuai. Kata tersangka, pukul 12.00 WIB, Jumat, tidak salat dan nongkrong di daerah Lhokseumawe. Sementara istrinya bilang dia ada di rumah. Dari situlah mulai kita temukan titik terang,” kata Rezki.
Dari Polsek Syamtalira Aron, lanjut Rezki, tersangka dibawa ke rumahnya. Saat digeledah, ditemukan bukti petunjuk kecil yaitu sebuah kunci pembuka handphone Vivo.
“Penyelidikan yang kita lakukan dalam kasus ini masih sebatas pencurian dan kekerasan, hingga mengakibatkan korbannya tewas. Terkait pembunuhan berencana atau bukan, belum kita ketahui karena belum sampai ke sana. Dalam mengungkap kasus ini, kita dibantu Tim Jatanras Polda Aceh. Saat kita geledah rumahnya, kita temukan kunci handphone Vivo. Setelah digeledah lebih lanjut, kembali kita temukan satu handphone yang ditanam dalam pasir depan rumah dan satu cincin yang ditanam di bawah pohon pepaya belakang rumah tersangka,” ungkap Iptu Rezki.
Rezki menyebutkan, dalam pemeriksaan awal sebagai saksi, tersangka sempat mengkonfrontasi dirinya dengan mengatakan, “Ya, sudah. Bunuh saja saya, Pak. Saya tidak bersalah.”
“Tersangka mencoba memancing anggota. Tersangka juga sempat mengancam anggota akan menggugat dan mempidanakan, sedangkan kita lakukan secara prosedur karena memang mengarah ke dia (Akiong),” kata Iptu Rezki Kholiddiansyah lagi.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan Ainsyah, 87 tahun, warga Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara tewas, Jumat, 22 Desember 2017 siang. []



