LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan pencarian tiga unit handphone yang diambil tersangka AI alias Akiong di rumah korban Ainsyah, 87 tahun, warga Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron, Jumat, 22 Desember 2017 siang.

“Ada satu cincin emas dan empat handphone yang hilang. Satu handphone dan cincin sudah kita temukan di area rumah tersangka. Sementara tiga handphone lainnya, tersangka mengaku sudah membuangnya di saluran irigasi Gampong Tanjong, yang berada di pinggiran jalan Medan – Banda Aceh, kecamatan setempat. Makanya, hari ini, Minggu siang, kita lakukan pencarian sebagai bukti pelengkap,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah di lokasi.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Mio yang digunakan tersangka saat membuang handphone ke saluran irigasi sebagai barang bukti.

“Tersangka kita bawa, tapi sudah kita amankan ke Polsek. Nanti setelah barang bukti tiga handphone ditemukan, tersangka kita bawa lagi ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Rezki.

Pantauan portalsatu.com/, lokasi pembuangan handphone tersebut berjarak sekitar 150 meter dari Makoramil Syamtalira Aron. Di lokasi terlihat Waka Polres Kompol Suwalto dan sejumlah anggota bersenjata lengkap. Sementara proses pencarian barang bukti dilakukan warga dengan cara meraba-raba ke dalam saluran yang dipenuhi air.

Sejumlah petugas Satuan Lalu lintas Polres Aceh Utara juga terlihat sibuk mengamankan jalan yang sempat macet. Hingga sore tadi, proses pencarian masih berlangsung. []