SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan penangkapan tersangka menyalahgunakan narkotika jenis sabu inisial SE bin JD (31) bersama barang bukti 22,89 gram sabu, telah menyelamatkan sekitar 176 warga Kota Subulussalam.
Kapolres Qori mengatakan sabu tersebut diamankan dari pelaku SE penduduk asal Aceh Tenggara, pada Kamis, 8 Juli 2021 kemarin sekitar pukul 15:20 WIB di kawasan Lae Motong, Penanggalan, Kota Subulussalam.
Menurut Qori Wicaksono jika diasumsikan dalam satu gram sabu bisa digunakan 5 sampai 8 orang, berarti Polres Subulussalam dalam penangkapan tersangka SE kemarin, telah menyelamatkan sekitar 176 penduduk Kota Subulussalam dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Jika diasumsikan dalam satu gram sabu bisa digunakan oleh 5 sampai 8 orang, berarti Polres Subulussalam dalam penangkapan ini sudah menyelamatkan setidaknya 176 orang warga Kota Subulussalam dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Qori Wicaksono kepada portalsatu.com/, Jumat, 9 Juli 2021.
Dikatakan, penangkapan pelaku sabu di kawasan Lae Motong, atas informasi yang diperoleh Satres Narkoba dari masyarakat. Akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti (BB) seberat 22,89 gram narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik Satres Narkoba Polres Subulussalam, Kapolres Qori menyebutkan sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial T penduduk Aceh Tenggara, saat ini masuk DPO Polres Subulussalam.
Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. []




